Warungberita.com – Pemerintah kembali mengumumkan pemberian gaji ke-13 sebagai bagian dari tambahan pendapatan tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta penerima manfaat dipastikan akan mendapatkan dana tambahan ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk siswa pendidikan dasar hingga menengah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran harus selesai paling lambat pada Juli 2025.
Untuk pensiunan, pencairan dana dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 memiliki komponen utama yang berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan status penerimanya. ASN pusat, hakim, anggota TNI/Polri menerima gaji ke-13 dengan komponen penuh, meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Kinerja
Namun, untuk ASN daerah, komponen tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan, di sisi lain, tidak menerima tunjangan kinerja. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan besaran nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir yang tercatat.
Kenaikan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Berikut adalah estimasi besaran gaji berdasarkan golongan:
-
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
-
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
-
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
-
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
-
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
-
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
-
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
-
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
-
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
-
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
-
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
-
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
-
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
-
Gaji ke-13 memberikan manfaat nyata bagi jutaan aparatur negara, membantu mereka menghadapi kebutuhan tambahan, terutama untuk pendidikan anak. Dengan jadwal pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, pemerintah memastikan keberlanjutan komitmen terhadap kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.