Warungberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka diduga terlibat dalam pemberian suap guna mempengaruhi putusan bebas terhadap anaknya, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian Dini Sera setelah dugaan penganiayaan di Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian kasus ini.
Awalnya, Meirizka mendekati seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang dikenalnya sejak lama, untuk mendampingi Ronald selama proses hukum.
“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) menghubungi LR (Lisa Rahmat) agar bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin, 4 November 2024.
Pertemuan antara Meirizka dan Lisa berlangsung di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023, sehari setelah kejadian yang merenggut nyawa Dini Sera.
Selanjutnya, mereka melanjutkan diskusi di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023, di mana Lisa menyampaikan adanya biaya tambahan yang perlu dikeluarkan untuk pengurusan kasus tersebut.
“LR menyampaikan ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur,” tambah Qohar.
Lisa Rahmat juga disebut meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengenalkannya kepada seorang pejabat di PN Surabaya, agar dapat menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Meirizka pun menyetujui biaya yang diminta Lisa dan menyanggupi jika ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Selama proses persidangan Ronald di PN Surabaya, Meirizka diduga telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa.
Lisa kemudian menambahkan Rp 2 miliar dari kantong pribadinya, sehingga total uang yang digunakan mencapai Rp 3,5 miliar.
“Uang sebesar Rp 3,5 miliar itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” sambung Qohar.
Saat ini, ketiga hakim yang menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Mobil Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas Baru Pejabat Eselon 1 di Era Prabowo