Proses pemberhentian sementara ini akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian.
Menurut Meutya Hafid, Kemkomdigi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi identitas para pegawai yang ditahan.
Langkah verifikasi ini penting guna memastikan bahwa penindakan yang diambil bersifat tepat sasaran dan akurat.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap Meutya Hafid seperti dikutip dari Antara, Selasa (05/11)/
“Pemberhentian sementara ini adalah langkah preventif agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tidak terganggu,” sambung Meutya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika terbukti bersalah melalui keputusan hukum tetap (inkracht), para pegawai tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Kemkomdigi juga mempertegas komitmennya dalam menegakkan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawai.
Fakta ini mencakup larangan keras terhadap segala bentuk praktik ilegal, termasuk keterlibatan dalam perjudian daring.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, kementerian berharap bisa terus memberantas pelanggaran hukum di lingkungan kerjanya.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online ini telah bertambah menjadi 16 orang, termasuk 11 pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil.
Para tersangka diduga menggunakan pengaruh mereka untuk memanipulasi proses pemblokiran situs judi online, sehingga beberapa situs tidak diblokir meskipun melanggar aturan.
Kemkomdigi terus memantau proses hukum terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus ini dan menyatakan siap mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui upaya kolaboratif dengan pihak kepolisian, kementerian berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Resmi Dilamar Polisi, Febby Rastanty Pamer Momen Bahagia Bareng Calon Suami