Warungberita.com – Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong, pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Eman Sulaeman, penetapan tersangka atas Pegi harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena dasar hukum yang lemah.
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman dalam persidangan di PN Bandung seperti dikutip Senin (08/07).
Eman juga menambahkan bahwa permohonan praperadilan Pegi memiliki alasan yang kuat dan patut dikabulkan.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024, menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan orang telah divonis bersalah.
Tujuh di antaranya, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu terpidana lainnya, Saka Tatal, telah dibebaskan setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian ia masih di bawah umur.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis di bioskop pada 8 Mei 2024.
Film yang diangkat dari kisah nyata ini mengungkap bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan yang belum tertangkap hingga Mei 2024.
Kehebohan publik meningkat, mendorong masyarakat untuk mendesak Polri agar mengusut tuntas dan menangkap para buronan melalui kampanye di media sosial.
Merespons desakan publik, Polri berhasil menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024, dua pekan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” ditonton lebih dari 5 juta orang.
Namun, dengan putusan terbaru dari hakim tunggal Eman Sulaeman, penangkapan dan penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Putusan ini menambah babak baru dalam perjalanan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan harapan bagi keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan.
Polri diharapkan terus melanjutkan investigasi untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Baca Juga: Perdebatan Bansos untuk Korban Judi Online, Menko Airlangga dan Menko Muhadjir Beda Pendapat