Warungberita.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi), Airlangga Hartarto, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Menurut Airlangga, korban judi online atau “judol” bukanlah kelompok yang layak menerima bantuan seperti masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam pernyataannya di kantornya pada Jumat (14/6/2024), Airlangga dengan nada bercanda menekankan bahwa korban judol berbeda dengan pengemudi ojek online (ojol).
“Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” ujar Airlangga sambil tertawa seperti dilansir, Jumat (14/06).
Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memang memberikan bansos kepada pengemudi ojol.
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat terdampak kenaikan harga BBM, yang diwajibkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2% dari Dana Transfer Umum untuk belanja perlindungan sosial.
Sementara itu, Muhadjir Effendy, setelah rapat kabinet di Istana Kepresidenan pada Kamis (13/6/2024), mengungkapkan bahwa korban judi online kini termasuk dalam daftar masyarakat miskin baru yang berpotensi menerima bansos.
Menurutnya, korban judi online yang kini semakin marak menjadi tanggung jawab Kemenko PMK. “Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelas Muhadjir sepereti dilansir dari Jumat (14/06).
Muhadjir juga menegaskan bahwa advokasi terhadap korban judi online akan diberikan, termasuk memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami sudah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban judi online, misalnya dengan memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos,” tuturnya.
“Selain itu, mereka yang mengalami gangguan psikososial akan dibantu oleh Kementerian Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan arahan,” tambah dia.
Perbedaan pandangan ini menyoroti bagaimana penanganan kelompok rentan di masyarakat, termasuk korban judi online, menjadi topik penting dalam kebijakan sosial pemerintah.
Perdebatan antara kedua menteri ini menggarisbawahi tantangan dalam menentukan kriteria penerima bantuan sosial dan upaya pemerintah dalam merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Sekuriti Viral Pukul Anjing, Plaza Indonesia Minta Maaf dan Putus Kerja Sama