Warungberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pembentukan pansus ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin. Dalam rapat, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan utama dibentuknya Pansus Angket Haji 2024.
Ia menyoroti berbagai masalah terkait penetapan dan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Selly mengungkapkan bahwa penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 64 ayat 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Namun, keputusan Menteri Agama RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi dinilai bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH.
Selain itu, Selly menyatakan bahwa tambahan kuota jemaah haji hanya dianggap sebagai kebanggaan tanpa disertai peningkatan pelayanan yang memadai. Komitmen untuk memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar juga dipertanyakan.
Lebih lanjut, Selly menambahkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah.
Ia juga menyoroti masalah layanan Armuzna yang belum ada perubahan signifikan meskipun terdapat kesepakatan yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan.
Kondisi overcapacity pada tenda dan fasilitas MCK menjadi contoh konkret dari permasalahan yang ada, meskipun biaya yang diserahkan telah bertambah sesuai dengan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
Berdasarkan berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas, Selly menegaskan pentingnya dibentuknya hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Tujuan utamanya adalah agar penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam akhir rapat, Cak Imin sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan peserta rapat terkait pembentukan Pansus Haji 2024.
Pertanyaan ini mendapat respons setuju dari peserta Rapat Paripurna, yang mengesahkan pembentukan dan susunan keanggotaan pansus hak angket pengawasan haji.
Dengan terbentuknya pansus ini, diharapkan penyelenggaraan haji 2024 akan dievaluasi secara menyeluruh, memastikan segala pelanggaran dan ketidaksesuaian dapat ditangani dengan baik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Sekuriti Viral Pukul Anjing, Plaza Indonesia Minta Maaf dan Putus Kerja Sama