By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Berita Terkini

Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Geralda Talitha
Last updated: 2024/07/08 at 10:31 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
SHARE

Warungberita.com – Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong, pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Menurut Eman Sulaeman, penetapan tersangka atas Pegi harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena dasar hukum yang lemah.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman dalam persidangan di PN Bandung seperti dikutip Senin (08/07).

Eman juga menambahkan bahwa permohonan praperadilan Pegi memiliki alasan yang kuat dan patut dikabulkan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024, menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan orang telah divonis bersalah.

Tujuh di antaranya, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu terpidana lainnya, Saka Tatal, telah dibebaskan setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian ia masih di bawah umur.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis di bioskop pada 8 Mei 2024.

Film yang diangkat dari kisah nyata ini mengungkap bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan yang belum tertangkap hingga Mei 2024.

Kehebohan publik meningkat, mendorong masyarakat untuk mendesak Polri agar mengusut tuntas dan menangkap para buronan melalui kampanye di media sosial.

Merespons desakan publik, Polri berhasil menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024, dua pekan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” ditonton lebih dari 5 juta orang.

Namun, dengan putusan terbaru dari hakim tunggal Eman Sulaeman, penangkapan dan penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Putusan ini menambah babak baru dalam perjalanan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan harapan bagi keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan.

Polri diharapkan terus melanjutkan investigasi untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga: Perdebatan Bansos untuk Korban Judi Online, Menko Airlangga dan Menko Muhadjir Beda Pendapat

 

You Might Also Like

Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027

Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas

Supremasi Sipil di Ujung Tanduk: Polisi Antara Hukum dan Senjata

Tarif MRT Jakarta dan LRT Tetap, Transjakarta Berpotensi Naik Imbas Efisiensi Subsidi

Korlantas Polri Targetkan 5.000 Unit ETLE pada 2027 untuk Transformasi Digital Optimal

TAGGED: kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Pengadilan Negeri Bandung
Geralda Talitha 8 Juli 2024 8 Juli 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article #TahunBaruIslam1446H Yuk, Sambut Semangat Baru #TahunBaruIslam1446H: Tips, Tradisi, dan Doa Untuk Memulai Lembaran Baru Dengan Penuh Berkah!
Next Article DPR RI Resmi Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Resmi Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027
Berita Terkini
Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas
Berita Terkini
Polri
Supremasi Sipil di Ujung Tanduk: Polisi Antara Hukum dan Senjata
Berita Terkini
tarif transjakarta
Tarif MRT Jakarta dan LRT Tetap, Transjakarta Berpotensi Naik Imbas Efisiensi Subsidi
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?