Warungberita.com– Kasus yang mendebarkan hati publik Gorontalo baru-baru ini terjadi buntut dari hebohnya video hubungan badan antara seorang guru dengan siswinya yang tersebar viral di media sosial. Peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi ini melempar begitu banyak pertanyaan tentang tanggung jawab moral, edukasi seksual remaja, dan perlindungan anak di era digital.
Video yang merekam perbuatan intim antara DH (57), seorang guru, bersama siswi MAN 1 Gorontalo, PP (17), viral hingga berbuntut pilu bagi kedua pihak, terutama korban. Diketahui bahwa perekaman video tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. “Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangan persnya.
Hubungan terlarang antara oknum guru dan siswi ini menjadi sorotan tak hanya di Gorontalo tetapi juga di kancah nasional, mengingat sivitas pendidikan mestinya menjadi ruang aman bagi pengembangan potensi dan perlindungan siswa-siswi. Nyatanya, berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh AKBP Deddy Herman, hubungan ini telah terjadi dan berlangsung dalam rentang waktu yang tidak sebentar.
Jalinan asmara yang tak semestinya ini dimulai pada tahun 2022, dan barulah pada September 2024 mereka resmi menjalin hubungan. “Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” lanjutnya.
Kondisi PP saat ini sangat memprihatinkan, karena tidak hanya fisik yang terluka tetapi juga psikisnya. “Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” ucap Kapolres Gorontalo, mendeskripsikan dampak yang dialami korban.
Konsekuensi tak hanya dirasakan oleh korban, tapi juga dampak yang timbul di masyarakat. Menanggapi kasus yang kini menjadi bahan pembicaraan, pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak turut serta dalam menyebarkan video yang telah merugikan korban tersebut. “Kepada masyarakat dan pengguna media sosial, kami menghimbau agar stop menyebar video terkait kasus tersebut, demi perlindungan dan masa depan dari korban anak,” imbauan tegas dari AKBP Deddy Herman ini patut menjadi perhatian serius semua pihak.
Pendidikan seksual yang tepat dan pemahaman tentang perlindungan di media sosial menjadi bahasan penting yang tak dapat lagi diabaikan. “Kami meminta pihak orang tua, masyarakat serta guru dan pihak lainnya dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengingatkan betapa pentingnya arahan yang benar terkait hal-hal sensitif ini bagi remaja.
Sementara ini, upaya pemulihan kondisi korban sedang dijalankan. DP3A Kabupaten Gorontalo telah melakukan pendampingan guna membantu PP merajut kembali kondisi psikologi yang sempat terkoyak. Dari kasus ini, kita diingatkan sekali lagi tentang urgensi pencegahan kejahatan seksual di sekolah, respons masyarakat terhadap kasus viral, hingga pentingnya hukuman yang adil bagi pelaku, serta proses rehabilitasi bagi korban skandal seksual. Kesehatan mental siswi dan siswa tokcer, tidak boleh ada lagi cerita-cerita serupa yang terulang di masa yang akan datang.