Warungberita.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap lima jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Kepada masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan ketentuan Permendag ini,” kata Gatot Sugeng Wibowo dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip pada hari Selasa (12/3).
“Pemerintah telah mengatur batasan jumlah barang untuk beberapa komoditas tertentu yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” tambahnya.
Gatot menjelaskan bahwa sejumlah barang impor yang dibatasi biasanya merupakan produk konsumtif atau oleh-oleh yang umum dibeli oleh penumpang saat berada di luar negeri.
Selain pembatasan tersebut, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga menitipkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan ulang kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border untuk barang-barang seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
“Kami berharap para importir memperhatikan dengan baik aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan impor,” tambah Gatot.
Berikut adalah daftar lima barang impor yang dibatasi oleh Bea Cukai untuk dibawa oleh penumpang pesawat:
5 Barang Impor Dibatasi Bea Cukai untuk Dibawa Penumpang Pesawat
– Alas kaki: dibatasi maksimal 2 pasang per penumpang.
– Tas: dibatasi maksimal 2 buah per penumpang.
– Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi maksimal 5 potong per penumpang.
– Elektronik: dibatasi maksimal 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
– Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: dibatasi maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengatur arus barang impor serta memberikan kejelasan bagi penumpang pesawat asing yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam pernyatannya, Gatot juga sempat menyebutkan bahwa berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadhan 2024 Berbahan Dasar Nasi untuk Disantap Bersama Keluarga