By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Daftar 5 Barang Impor Penumpang Pesawat yang Dibatasi Bea Cukai
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Daftar 5 Barang Impor Penumpang Pesawat yang Dibatasi Bea Cukai
Berita Terkini

Daftar 5 Barang Impor Penumpang Pesawat yang Dibatasi Bea Cukai

Geralda Talitha
Last updated: 2024/03/25 at 10:40 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
barang impor yang dibatasi bea cukai
barang impor yang dibatasi bea cukai
SHARE

Warungberita.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap lima jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Kepada masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan ketentuan Permendag ini,” kata Gatot Sugeng Wibowo dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip pada hari Selasa (12/3).

“Pemerintah telah mengatur batasan jumlah barang untuk beberapa komoditas tertentu yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” tambahnya.

Gatot menjelaskan bahwa sejumlah barang impor yang dibatasi biasanya merupakan produk konsumtif atau oleh-oleh yang umum dibeli oleh penumpang saat berada di luar negeri.

Selain pembatasan tersebut, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga menitipkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan ulang kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border untuk barang-barang seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

“Kami berharap para importir memperhatikan dengan baik aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan impor,” tambah Gatot.

Berikut adalah daftar lima barang impor yang dibatasi oleh Bea Cukai untuk dibawa oleh penumpang pesawat:

5 Barang Impor Dibatasi Bea Cukai untuk Dibawa Penumpang Pesawat

– Alas kaki: dibatasi maksimal 2 pasang per penumpang.
– Tas: dibatasi maksimal 2 buah per penumpang.
– Barang tekstil jadi lainnya: dibatasi maksimal 5 potong per penumpang.
– Elektronik: dibatasi maksimal 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
– Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: dibatasi maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengatur arus barang impor serta memberikan kejelasan bagi penumpang pesawat asing yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Dalam pernyatannya, Gatot juga sempat menyebutkan bahwa berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadhan 2024 Berbahan Dasar Nasi untuk Disantap Bersama Keluarga

You Might Also Like

Operasi Zebra 2025, Pengamat Puji Kakorlantas Polri Hadirkan Ruang Jalan Raya yang Tertib, dan Berkeadilan

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

Strategi Baru Kakorlantas Polri dalam Operasi Zebra 2025 Berfokus pada Keselamatan

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Ditjen Hubdat Dorong Pemanfaatan Data Real-Time di Angkutan Natal dan Tahun Baru

TAGGED: barang impor, bea cukai, Permendag, pesawati
Geralda Talitha 25 Maret 2024 25 Maret 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article ide hampers lebaran unik 5 Ide Isi Hampers Lebaran Unik: Hadiah Spesial Tanpa Makanan
Next Article inspirasi isi parcel lebaran Inspirasi Isi Parcel Lebaran yang Menarik dan Bermanfaat untuk Keluarga dan Kerabat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kakorlantas Polri
Operasi Zebra 2025, Pengamat Puji Kakorlantas Polri Hadirkan Ruang Jalan Raya yang Tertib, dan Berkeadilan
Berita Terkini
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki
Berita Terkini
Kakorlantas Polri
Strategi Baru Kakorlantas Polri dalam Operasi Zebra 2025 Berfokus pada Keselamatan
Berita Terkini
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?