Warungberita.com – Terdakwa Harvey Moeis, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip pada Selasa (10/12).
Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
Kerugian Negara hingga Rp300 Triliun
Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa perbuatan Harvey mengakibatkan kerugian besar pada negara, mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerugian kerja sama penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun.
JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Harvey terancam pidana penjara tambahan selama enam tahun.
Pelanggaran dan Tindak Pidana yang Dituduhkan
Jaksa mendakwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Tuntutan Berat untuk Suparta dan Reza
Kasus ini juga menyeret nama Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Suparta dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama delapan tahun jika tidak dipenuhi.
Sementara itu, Reza menghadapi tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Meskipun Reza tidak menerima aliran dana langsung dari dugaan korupsi ini, ia dianggap terlibat secara aktif dalam tindakan tersebut.
Pertimbangan Jaksa
JPU menyebutkan bahwa perbuatan Harvey dan dua terdakwa lainnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Harvey juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Namun, ada hal yang meringankan bagi Harvey, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus dengan Dampak Besar
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni Rp300 triliun.
Peran Harvey sebagai pihak yang diduga menerima keuntungan senilai Rp210 miliar dan tindakannya bersama rekan-rekannya di PT RBT dinilai merugikan negara secara signifikan.
Sidang berikutnya akan menentukan nasib Harvey Moeis, Suparta, dan Reza, dengan publik menanti apakah tuntutan berat ini akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Putri Zulhas-Zumi Zola Kompak Pamer Foto Prewedding Jelang Hari Pernikahan