By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun
Berita Terkini

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun

Geralda Talitha
Last updated: 2024/12/10 at 10:09 AM
By Geralda Talitha 4 Min Read
Share
Harvey Moeis
Harvey Moeis
SHARE

Warungberita.com – Terdakwa Harvey Moeis, yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015–2022.

Contents
Kerugian Negara hingga Rp300 TriliunPelanggaran dan Tindak Pidana yang DituduhkanTuntutan Berat untuk Suparta dan RezaPertimbangan JaksaKasus dengan Dampak Besar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip pada Selasa (10/12).

Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Kerugian Negara hingga Rp300 Triliun

Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa perbuatan Harvey mengakibatkan kerugian besar pada negara, mencapai Rp300 triliun.

Angka tersebut meliputi Rp2,28 triliun dari kerugian kerja sama penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun.

JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Harvey terancam pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Pelanggaran dan Tindak Pidana yang Dituduhkan

Jaksa mendakwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Tuntutan Berat untuk Suparta dan Reza

Kasus ini juga menyeret nama Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Suparta dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama delapan tahun jika tidak dipenuhi.

Sementara itu, Reza menghadapi tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Meskipun Reza tidak menerima aliran dana langsung dari dugaan korupsi ini, ia dianggap terlibat secara aktif dalam tindakan tersebut.

Pertimbangan Jaksa

JPU menyebutkan bahwa perbuatan Harvey dan dua terdakwa lainnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Harvey juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Namun, ada hal yang meringankan bagi Harvey, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus dengan Dampak Besar

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni Rp300 triliun.

Peran Harvey sebagai pihak yang diduga menerima keuntungan senilai Rp210 miliar dan tindakannya bersama rekan-rekannya di PT RBT dinilai merugikan negara secara signifikan.

Sidang berikutnya akan menentukan nasib Harvey Moeis, Suparta, dan Reza, dengan publik menanti apakah tuntutan berat ini akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Putri Zulhas-Zumi Zola Kompak Pamer Foto Prewedding Jelang Hari Pernikahan

 

You Might Also Like

Viral Gajah Tertabrak Truk, Momen Induknya yang Setia Temani Anaknya Disorot

Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan

Kardinal Robert Prevost Jadi Paus Leo XIV, Trump: Ini Kebanggaan Amerika

Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka-Luka

Digelar Hari Ini, Begini Jadwal Konklaf untuk Memilih Paus Baru

TAGGED: Harvey Moeis, korupsi timah, PT RBT
Geralda Talitha 10 Desember 2024 10 Desember 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article GWM Fatmawati Grand Opening Inovasi dan Teknologi di Showroom GWM Fatmawati: Menyambut Era Baru Otomotif
Next Article Irjen.Pol. Aan Suhanan Call Center Korlantas Siap Atasi Kendala Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

gajah tertabrak truk di Malaysia
Viral Gajah Tertabrak Truk, Momen Induknya yang Setia Temani Anaknya Disorot
Berita Terkini
Panasonic PHK karyawan
Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan
Berita Terkini
Donald Trump
Kardinal Robert Prevost Jadi Paus Leo XIV, Trump: Ini Kebanggaan Amerika
Berita Terkini
kecelakaan maut bus ALS
Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka-Luka
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?