Warungberita.com – Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan salah satu rukun nikah, khususnya terkait wali nikah dari pihak Mahalini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar Suryana dalam wawancaranya di kanal YouTube Intens Investigasi seperti dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Saran Pengadilan: Menikah Ulang dengan Wali Sah
Akibat ketidaksesuaian tersebut, Suryana menyarankan pasangan selebritas itu untuk segera menikah ulang. Hal ini diperlukan agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum dan agama. “Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang,” imbuhnya.
Menurut Suryana, pernikahan ulang diperlukan agar proses pencatatan resmi dapat dilakukan di KUA. Dengan begitu, Rizky Febian dan Mahalini bisa mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan mereka. “Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA,” jelasnya.
Penyebab Penolakan: Wali Nikah Tidak Sesuai
Masalah utama terletak pada wali nikah yang menikahkan Mahalini saat akad pada 10 Mei 2024. Mahalini, yang baru menjadi mualaf, seharusnya dinikahkan oleh wali hakim.
Namun, faktanya, proses akad dilakukan oleh seorang ustaz yang mengaku sebagai wali hakim.
“Ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim,” beber Suryana.
Padahal, menurut undang-undang perkawinan, wali hakim harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ditunjuk oleh Menteri Agama dan dilaksanakan oleh kepala KUA.
“Dalam aturan yang ada, wali hakim itu harus dari pihak yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005,” tegas Suryana.
Penolakan ini menjadi pelajaran penting bahwa pelaksanaan pernikahan harus memenuhi syarat sah sesuai agama dan hukum. Kini, Rizky Febian dan Mahalini diminta segera memperbaiki proses tersebut demi keabsahan hubungan mereka.
Baca Juga: Resmi Dilamar Polisi, Febby Rastanty Pamer Momen Bahagia Bareng Calon Suami