By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin: Novum Baru Ditemukan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin: Novum Baru Ditemukan
Berita Terkini

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin: Novum Baru Ditemukan

Geralda Talitha
Last updated: 2024/10/10 at 10:06 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Jessica Wongso ajukan PK kasus Mirna Salihin
Jessica Wongso ajukan PK kasus Mirna Salihin
SHARE

Warungberita.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Permohonan ini didaftarkan oleh tim penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, PK diajukan karena mereka menemukan novum atau bukti baru yang belum pernah dihadirkan sebelumnya dalam persidangan.

Otto juga menyebutkan bahwa ada kekeliruan dalam putusan hakim yang menjadi dasar kuat pengajuan PK tersebut.

Meskipun Jessica sudah menerima status bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa kliennya tetap ingin membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut.

Jessica berharap melalui PK ini, Mahkamah Agung dapat membebaskan namanya dari semua tuduhan yang telah menodai reputasinya.

“Kami berharap PK ini bisa menjaga harkat, martabat, dan status Jessica di mata hukum dan masyarakat,” jelas Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (09/10).

Sementara itu, Jessica Wongso, yang ditemui di lokasi yang sama, mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait pengajuan PK ini.

Menurutnya, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang telah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, itu saja harapan saya,” ujar Jessica singkat.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Jessica. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan tanggapan sesuai dengan aturan.

Harli menekankan bahwa setiap permohonan PK harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat, dan jaksa penuntut umum siap menghadapinya jika Jessica benar-benar mengajukan PK tersebut.

Jessica Wongso saat ini berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Menurut peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih diwajibkan melapor dan mengikuti pembinaan hingga tahun 2032.

Meskipun demikian, kebebasan bersyarat ini tidak menghentikan upaya hukum Jessica untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang telah mengguncang Indonesia beberapa tahun lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memproses permohonan PK Jessica. Menurut Zulkifli Atjo, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, berkas permohonan tersebut sudah masuk ke sistem pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas resmi.

Dalam waktu dekat, majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa PK akan diumumkan, dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke MA untuk diputuskan.

Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum terakhir bagi Jessica Wongso untuk mengubah vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya novum baru, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini dan menghapuskan status hukumnya sebagai terpidana.

Baca Juga: Justin Bieber Ikut Terseret Kasus P Diddy, Ternyata Ini Penyebabnya

 

You Might Also Like

Transformasi Peran Polisi Lalu Lintas Menjadi Edukator Kesadaran Berkendara

Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas

Polantas Bertransformasi Menjadi Sahabat Masyarakat dengan Program ‘Polantas Menyapa’

Kakorlantas Polri: Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE Hingga 95%

Berlaku 20 April 2026, Ini Harga BBM Pertamina Terbaru dari Pertalite hingga Dex

TAGGED: Jessica Wongso, kasus pembunuhan, Mirna Salihin, Otto Hasibuan, PK, PN Jakpus
Geralda Talitha 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Dimas Seto - Paula Verhoeven - Baim Wong Baim Wong Putuskan Cerai dengan Paula Verhoeven, Dimas Seto Tiba-tiba Ikut Terseret
Next Article Sandra Dewi Sandra Dewi Akui Kini Kesulitan Finansial hingga Utang ke Keluarga Gegara Rekening Diblokir
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pemudik Asal Semarang Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri: Mudik 2026 Lebih Lancar dan Nyaman
Transformasi Peran Polisi Lalu Lintas Menjadi Edukator Kesadaran Berkendara
Berita Terkini
Kakorlantas Gelar 'Polantas Menyapa' di Bali, Pastikan Lebaran dan Nyepi Aman
Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas
Berita Terkini
Polantas Bantu Masyarakat
Polantas Bertransformasi Menjadi Sahabat Masyarakat dengan Program ‘Polantas Menyapa’
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Kakorlantas Polri: Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE Hingga 95%
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?