By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Arus Mudik 2026 Diprediksi Naik, Operasional Truk Dibatasi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Arus Mudik 2026 Diprediksi Naik, Operasional Truk Dibatasi
Berita Terkini

Arus Mudik 2026 Diprediksi Naik, Operasional Truk Dibatasi

Geralda Talitha
Last updated: 2026/02/12 at 9:05 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
SHARE

Pemerintah kembali menyiapkan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat saat musim mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 ini ditandatangani oleh para pejabat terkait, termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, serta Kakorlantas Polri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi peningkatan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku di jalan tol maupun non tol atau jalur arteri di berbagai wilayah Indonesia.

Kendaraan yang terkena pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan. Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk muatan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang tertentu demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap dapat beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Namun, operasional tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai regulasi yang berlaku.

Setiap kendaraan yang memperoleh pengecualian diwajibkan membawa surat muatan resmi dari pemilik barang. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas lengkap pemilik barang. Surat muatan itu juga harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bentuk pengawasan di lapangan.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas tol strategis, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan. Beberapa jalur utama seperti Jakarta–Cikampek, Cipali, Semarang–Solo, Surabaya–Gempol, hingga Probolinggo–Banyuwangi termasuk dalam daftar ruas tol yang terdampak aturan ini. Tidak hanya itu, berbagai jalur arteri nasional di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan Tengah juga masuk dalam skema pengaturan lalu lintas tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus kendaraan pribadi maupun angkutan umum selama masa mudik dan arus balik. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini rutin diterapkan setiap musim libur panjang sebagai bentuk mitigasi kemacetan dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan koordinasi lintas kementerian dan aparat kepolisian, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar di seluruh Indonesia.

You Might Also Like

Imbas Jejak Dokumen Jeffrey Epstein, Pangeran Andrew Ditangkap di Norfolk

Pendekatan Humanis Korlantas Tingkatkan Kepercayaan Publik

Korlantas Dorong Kepatuhan Lalu Lintas Berbasis Kesadaran

Kakorlantas Polri Apresiasi Polantas Sigap Bantu Pengemudi Pecah Ban di Tol Cipularang

Operasi Keselamatan 2026 Turunkan Luka Berat dan Ringan

TAGGED: Arus Mudik, Korlantas, Lebaran 2026
Geralda Talitha 12 Februari 2026 12 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article ETLE Drone Presisi Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Pantau Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Next Article arus mudik 2026 Jadwal Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pangeran Andrew
Imbas Jejak Dokumen Jeffrey Epstein, Pangeran Andrew Ditangkap di Norfolk
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Pendekatan Humanis Korlantas Tingkatkan Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Korlantas Dorong Kepatuhan Lalu Lintas Berbasis Kesadaran
Berita Terkini
Aksi Polantas Bantu Pengemudi Pecah Ban di Tol Cipularang, Kakorlantas Apresiasi
Kakorlantas Polri Apresiasi Polantas Sigap Bantu Pengemudi Pecah Ban di Tol Cipularang
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?