By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Izin Cahaya Trans Dibekukan Ditjen Hubdat 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Izin Cahaya Trans Dibekukan Ditjen Hubdat 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut Semarang
Berita Terkini

Izin Cahaya Trans Dibekukan Ditjen Hubdat 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut Semarang

Geralda Talitha
Last updated: 2026/01/06 at 12:55 PM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan
Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan
SHARE

Jakarta (6/1) – Menindaklanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1) di Jakarta menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Kapolri Lepas 21K Kemala Run 2026, Ribuan Pelari Padati Gianyar

Wondr Kemala Run 2026 Sukses Besar, Ekonomi Bali Tumbuh Positif

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Tonggak Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali

Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor sebagai Lomba Lari Terbesar di Indonesia

Kemala Run 2026 Bali Dipadati Pelari, Dari TNI hingga Turis Mancanegara

TAGGED: Aan Suhanan, Ditjen Hubdat, PT Cahaya Wisata Transportasi
Geralda Talitha 6 Januari 2026 6 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article ppn dtp rumah Insentif PPN Rumah 100 Persen Resmi Berlaku 2026, Dorong Daya Beli Masyarakat
Next Article Cara aktivasi MFA ASN Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN untuk Keamanan Akun PNS
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kemala Run
Kapolri Lepas 21K Kemala Run 2026, Ribuan Pelari Padati Gianyar
Berita Terkini
Pelaksanaan Wondr Kemala Run 2026 di Kabupaten Gianyar Bali
Wondr Kemala Run 2026 Sukses Besar, Ekonomi Bali Tumbuh Positif
Berita Terkini
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026, Tonggak Sport Tourism dan Kemanusiaan di Bali
Berita Terkini
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026
Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor sebagai Lomba Lari Terbesar di Indonesia
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?