By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Diminta Menikah Ulang Sesuai Aturan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Diminta Menikah Ulang Sesuai Aturan
Berita Terkini

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Diminta Menikah Ulang Sesuai Aturan

Geralda Talitha
Last updated: 2024/11/26 at 9:28 AM
By Geralda Talitha 2 Min Read
Share
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah
SHARE

Warungberita.com – Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan salah satu rukun nikah, khususnya terkait wali nikah dari pihak Mahalini.

Contents
Saran Pengadilan: Menikah Ulang dengan Wali SahPenyebab Penolakan: Wali Nikah Tidak Sesuai

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

“Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar Suryana dalam wawancaranya di kanal YouTube Intens Investigasi seperti dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Saran Pengadilan: Menikah Ulang dengan Wali Sah

Akibat ketidaksesuaian tersebut, Suryana menyarankan pasangan selebritas itu untuk segera menikah ulang. Hal ini diperlukan agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum dan agama. “Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang,” imbuhnya.

Menurut Suryana, pernikahan ulang diperlukan agar proses pencatatan resmi dapat dilakukan di KUA. Dengan begitu, Rizky Febian dan Mahalini bisa mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan mereka. “Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA,” jelasnya.

Penyebab Penolakan: Wali Nikah Tidak Sesuai

Masalah utama terletak pada wali nikah yang menikahkan Mahalini saat akad pada 10 Mei 2024. Mahalini, yang baru menjadi mualaf, seharusnya dinikahkan oleh wali hakim.

Namun, faktanya, proses akad dilakukan oleh seorang ustaz yang mengaku sebagai wali hakim.

“Ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim,” beber Suryana.

Padahal, menurut undang-undang perkawinan, wali hakim harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ditunjuk oleh Menteri Agama dan dilaksanakan oleh kepala KUA.

“Dalam aturan yang ada, wali hakim itu harus dari pihak yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005,” tegas Suryana.

Penolakan ini menjadi pelajaran penting bahwa pelaksanaan pernikahan harus memenuhi syarat sah sesuai agama dan hukum. Kini, Rizky Febian dan Mahalini diminta segera memperbaiki proses tersebut demi keabsahan hubungan mereka.

Baca Juga: Resmi Dilamar Polisi, Febby Rastanty Pamer Momen Bahagia Bareng Calon Suami

 

You Might Also Like

Korlantas Polri Targetkan 5.000 Unit ETLE pada 2027 untuk Transformasi Digital Optimal

Solusi Penyatuan Tim Reformasi Polri Redakan Polemik dan Tunjukkan Soliditas

Baharkam Polri Latih Personel Kuasai Fotografi dan Videografi untuk Komunikasi Publik Efektif

Korps Sabhara Polri Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi untuk Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Proses Identifikasi Korban Meninggalnya Ponpes Al Khoziny Terus Berlanjut, 40 Jenazah Berhasil Dikenali

TAGGED: itsbat nikah, Mahalini, Rizky Febian
Geralda Talitha 26 November 2024 26 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Hari Juang Polri Hari Juang Polri: Menghadapi Tantangan Zaman dengan Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Next Article Kecelakaan Slipi Kecelakaan Slipi Disebabkan Truk Rem Blong hingga 8 Kendaraan Tertabrak, 1 Orrang Tewas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Korlantas Polri
Korlantas Polri Targetkan 5.000 Unit ETLE pada 2027 untuk Transformasi Digital Optimal
Berita Terkini
Politisi Ferdinand Hutahaean
Solusi Penyatuan Tim Reformasi Polri Redakan Polemik dan Tunjukkan Soliditas
Berita Terkini
Pelatihan Fotografi dan Videografi Baharkam Polri
Baharkam Polri Latih Personel Kuasai Fotografi dan Videografi untuk Komunikasi Publik Efektif
Berita Terkini
Korsabhara Polri Perkuat Strategi Komunikasi Publik Lewat Pelatihan Pengelolaan Informasi
Korps Sabhara Polri Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi untuk Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?