By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Ternyata Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Ternyata Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Berita Terkini

Ternyata Ini Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Geralda Talitha
Last updated: 2024/11/19 at 8:59 AM
By Geralda Talitha 2 Min Read
Share
Hendry Lie
Hendry Lie
SHARE

Warungberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran tersangka Hendry Lie dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Contents
Modus Operandi dan Sumber TimahPenahanan dan Penangkapan di Bandara

Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (18/11).

Modus Operandi dan Sumber Timah

Menurut Kejagung, biji timah yang dilebur dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SFS, perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menerima timah hasil penambangan ilegal.

Abdul Qohar menegaskan, “Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal.”

Akibat tindakan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya, negara dirugikan sekitar Rp300 triliun.

Hendry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan Penangkapan di Bandara

Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2024. Setelah buron selama tujuh bulan, ia akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada Senin (18/11) pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika kembali dari Singapura.

“Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dan diduga menjalani pengobatan di sana,” ungkap Qohar.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Penyidikan Jampidsus, intelijen Kejaksaan, dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.

Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pilpres AS 2024: Donald Trump Unggul Kalahkan Kamala Harris, Siap Kembali ke Gedung Putih

 

You Might Also Like

Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa

Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!

TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik

Kakorlantas Ingatkan Polantas Tingkatkan Patroli di Trotoar dan Jalan

TAGGED: Hendry Lie, kasus korupsi, Kejagung, kejaksaan agung, tata niaga timah
Geralda Talitha 19 November 2024 19 November 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Fadly Faisal go public dengan Maudy Effrosina Move On dari Rebecca Klopper, Fadly Faisal Kini Pamer Kemesraan dengan Maudy Effrosina,
Next Article Pertemuan PPID Satker Mabes Polri Polri Tingkatkan Akuntabilitas Informasi Publik dalam Rakor PPID Satker Mabes
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Korlantas Polri
Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa
Berita Terkini
Kakorlantas
Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa
Berita Terkini
KRL-CL 125
Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!
Berita Terkini
Piala Dunia 2026
TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?