Meskipun Jessica sudah menerima status bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa kliennya tetap ingin membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut.
Jessica berharap melalui PK ini, Mahkamah Agung dapat membebaskan namanya dari semua tuduhan yang telah menodai reputasinya.
“Kami berharap PK ini bisa menjaga harkat, martabat, dan status Jessica di mata hukum dan masyarakat,” jelas Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (09/10).
Sementara itu, Jessica Wongso, yang ditemui di lokasi yang sama, mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait pengajuan PK ini.
Menurutnya, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang telah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, itu saja harapan saya,” ujar Jessica singkat.
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Jessica. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan tanggapan sesuai dengan aturan.
Harli menekankan bahwa setiap permohonan PK harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat, dan jaksa penuntut umum siap menghadapinya jika Jessica benar-benar mengajukan PK tersebut.
Jessica Wongso saat ini berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.
Menurut peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih diwajibkan melapor dan mengikuti pembinaan hingga tahun 2032.
Meskipun demikian, kebebasan bersyarat ini tidak menghentikan upaya hukum Jessica untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang telah mengguncang Indonesia beberapa tahun lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memproses permohonan PK Jessica. Menurut Zulkifli Atjo, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, berkas permohonan tersebut sudah masuk ke sistem pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas resmi.
Dalam waktu dekat, majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa PK akan diumumkan, dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke MA untuk diputuskan.
Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum terakhir bagi Jessica Wongso untuk mengubah vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya novum baru, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini dan menghapuskan status hukumnya sebagai terpidana.
Baca Juga: Justin Bieber Ikut Terseret Kasus P Diddy, Ternyata Ini Penyebabnya