Brebes – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, mengambil tindakan tegas dalam mengawal kelancaran arus balik libur Lebaran Idulfitri 1447 H. Pada Kamis (26/3), ia secara langsung memantau dan menghentikan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang nekat melintas di wilayah Tol Pejagan, bahkan mengarahkan kendaraan tersebut untuk memutar balik.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan para pemudik selama arus balik.
“Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya pada Kamis (26/3/2026).
Polri juga mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus lalu lintas. Penindakan tegas terhadap pelanggaran sudah dijalankan di lapangan untuk memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lain dan kelancaran perjalanan pemudik.
Korlantas Polri, bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan tersebut ditetapkan guna mengurangi lonjakan volume kendaraan dan mencegah kemacetan parah pada periode mudik dan arus balik.
