By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Soal Kasus Penjambretan Yogyakarta, Korlantas Dorong Penegakan Hukum Berimbang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Soal Kasus Penjambretan Yogyakarta, Korlantas Dorong Penegakan Hukum Berimbang
Berita Terkini

Soal Kasus Penjambretan Yogyakarta, Korlantas Dorong Penegakan Hukum Berimbang

Geralda Talitha
Last updated: 2026/01/27 at 1:03 PM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
SHARE

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk mengedepankan sikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang dalam kasus penjambretan Yogyakarta yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.

Kasus tersebut terjadi pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Dalam proses hukum yang berjalan, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka, keputusan yang kemudian memicu perdebatan dan empati luas dari masyarakat.

Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Polri memahami reaksi publik yang muncul atas peristiwa tersebut. Menurutnya, rasa empati dan keprihatinan masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat konteks kejadian berawal dari upaya melawan tindak kejahatan.

Meski demikian, Kakorlantas menegaskan bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar seluruh fakta dapat diuji secara terang dan adil.

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan justru menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ucapnya.

Irjen Agus menekankan bahwa pesan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat. Pendekatan humanis, komunikasi yang terbuka, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum dinilai menjadi kunci agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai institusi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Kakorlantas, penanganan kasus seperti ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun mengabaikan konteks sosial yang menyertainya. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus berjalan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya preseden yang keliru di masa mendatang.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Hogi Minaya diketahui dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dan perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Korlantas Polri berharap penanganan kasus penjambretan Yogyakarta ini dapat menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bertindak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berempati.

You Might Also Like

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan, Disiapkan sebagai Jalur Alternatif

Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga

Rekayasa Contraflow Jadi Andalan Korlantas Polri Saat Mudik

Korlantas Fokuskan Pengamanan Tol dan Arteri di Operasi Ketupat 2026

BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi 2026, Pertalite Turun 6,28 Persen

TAGGED: Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas, kasus penjambretan yogyakarta, Korlantas
Geralda Talitha 27 Januari 2026 27 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho Kakorlantas Akui Tantangan ETLE, Evaluasi Terus Dilakukan
Next Article bbm subsidi 2026 BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi 2026, Pertalite Turun 6,28 Persen
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan, Disiapkan sebagai Jalur Alternatif
Berita Terkini
Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga
Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Rekayasa Contraflow Jadi Andalan Korlantas Polri Saat Mudik
Berita Terkini
Kakorlantas Polri
Korlantas Fokuskan Pengamanan Tol dan Arteri di Operasi Ketupat 2026
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?