Warungberita.com – Kepolisian mengungkap kronologi perkenalan dua pria berinisial HW dan FTR yang menjadi tersangka dalam kasus perbuatan asusila berupa onani di dalam bus TransJakarta rute 1A. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena terjadi di sarana transportasi umum dan melibatkan penumpang lain sebagai korban tidak langsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku baru saling mengenal dalam waktu yang relatif singkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HW dan FTR diketahui mulai berkomunikasi sekitar tiga hari sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat untuk pulang bersama setelah jam kerja dan bertemu di halte busway kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Menurut keterangan kepolisian, pada hari kejadian kedua pelaku sudah berada di dalam bus TransJakarta ketika korban naik sebagai penumpang. Seluruh pihak berada dalam posisi berdiri, dengan HW dan FTR berada tepat di belakang korban. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FTR mengakui telah meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai bagian belakang pakaian korban dan bahkan menetes hingga ke kaki. Pada awalnya, korban tidak langsung menyadari kejadian tersebut dan mengira cairan yang mengenai pakaiannya berasal dari tetesan pendingin udara atau AC bus.
Perilaku onani di ruang publik itu akhirnya diketahui oleh penumpang lain yang berada di dalam bus. Setelah mendapat informasi dari penumpang tersebut, korban baru menyadari bahwa cairan di pakaiannya bukan air, melainkan sperma akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh para pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, HW dan FTR mengklaim baru satu kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman terkait hubungan keduanya serta kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya.
“Hubungan kedua pelaku masih kami dalami lebih lanjut, termasuk intensitas komunikasi dan aktivitas mereka sebelum kejadian,” ujar Onkoseno kepada wartawan.
Saat ini, HW dan FTR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan di ruang publik. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dan norma di fasilitas umum seperti TransJakarta. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan asusila agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.
