Warungberita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melaksanakan redenominasi rupiah sebagai bagian dari kebijakan reformasi nilai mata uang nasional. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat, yakni dengan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang telah ditandatangani langsung oleh Purbaya. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa alasan utama pelaksanaan redenominasi rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini dinilai penting guna memperkuat kredibilitas mata uang, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan strategi penting dalam menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional. Redenominasi juga diharapkan menjadi simbol kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia dan memperkuat posisi rupiah sebagai mata uang yang lebih efisien dan berdaya saing.
Untuk memastikan pelaksanaan yang tepat, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama dalam proses implementasi redenominasi rupiah tersebut.
Selain fokus pada redenominasi rupiah, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang lain sebagai bagian dari kebijakan ekonomi jangka menengah Kementerian Keuangan. RUU tersebut meliputi RUU Penilai yang ditargetkan rampung pada tahun 2025, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan selesai pada 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Meski rencana tersebut telah dituangkan secara resmi, pelaksanaan RUU Redenominasi Rupiah masih memerlukan proses koordinasi antarkementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana tersebut.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan redenominasi masih berada pada tahap perencanaan awal dan memerlukan kajian mendalam agar implementasinya tidak menimbulkan gejolak di sektor keuangan maupun persepsi publik.
Jika berjalan sesuai target, redenominasi rupiah akan menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling signifikan dalam periode 2025–2029. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan nasional sekaligus menjadi simbol kepercayaan terhadap kestabilan ekonomi Indonesia di mata dunia.
