Warungberita.com – Instansi antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. “Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi oleh ANTARA di Jakarta, Senin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut memverifikasi bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid adalah salah satu pihak yang diamankan. “Benar, sementara masih berproses,” kata Setyo ketika dihubungi di Jakarta.
KPK memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang telah ditangkap dalam OTT tersebut.
Kronologi Penangkapan
OTT ini merupakan yang keenam sepanjang tahun 2025 yang dilakukan KPK. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT:
- 
Pada Maret 2025 terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
 - 
Pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
 - 
Pada 7-8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Makassar (Sulawesi Selatan), dalam kasus pembangunan rumah sakit umum daerah Kolaka Timur.
 - 
Pada 13 Agustus 2025 di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
 - 
OTT kelima mengenai dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan eks Wakil Menteri.
 
Menurut laporan, dalam OTT di Riau, KPK mengamankan sepuluh orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. “Benar ada kegiatan tangkap tangan di Riau, saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK sekaligus melakukan penyitaan barang bukti termasuk sejumlah uang tunai yang kini masih dalam proses penelusuran oleh penyidik. “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujar Budi. Mengenai konstruksi perkara—apakah terkait proyek infrastruktur atau pengelolaan anggaran—KPK menyatakan masih dalam tahap penyidikan dan belum bisa menjelaskan secara rinci.
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan bahwa Gubernur Abdul Wahid hanya dimintai keterangan dan belum dipastikan statusnya sebagai tersangka. Plt Kepala Diskominfotik Riau, Teza Darsa, menyatakan bahwa “Pak Gubernur hanya dimintai keterangan, bukan di OTT,” sambil menegaskan bahwa Pemprov menyerahkan sepenuhnya proses kepada KPK.
Sementara itu, partai politik yang menaungi Abdul Wahid, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan akan menghormati proses hukum. “Sebagai anggota DPP PKB tentu kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Harian PKB Ais Shafiyah Asfar. Dia menegaskan prinsip partainya bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK menjadi sorotan serius karena menyangkut figur pemimpin daerah dan menunjukkan bahwa penegakan korupsi terus merambah level provinsi. Kasus ini juga menegaskan bahwa KPK tetap melakukan OTT sebagai salah satu instrumen utama penegakan hukum di tingkat daerah. Dengan OTT tersebut, muncul tantangan bagi pemerintahan daerah terkait reputasi, kelangsungan program pemerintahan, dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, laporan kekayaan pejabat negara menyebutkan bahwa Abdul Wahid memiliki harta senilai sekitar Rp 4,8 miliar berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 31 Maret 2024.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, publik dan media akan menanti perkembangan lebih lanjut—termasuk penetapan tersangka, barang bukti, dan konstruksi kasus yang disusun oleh KPK. Penangkapan ini diharapkan mampu menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat. Keterbukaan, efektivitas, dan keadilan dalam penegakan sudah menjadi harapan masyarakat.
