Warungberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menghadirkan kebijakan khusus untuk masyarakat ibu kota. Pada Rabu, 17 September 2025, dan Jumat, 19 September 2025, warga Jakarta dapat menikmati perjalanan dengan tarif Rp1 menggunakan layanan MRT, LRT, dan Transjakarta.
Informasi resmi ini diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa (16/9/2025) malam.
“Tarif transportasi publik Rp1 berlaku pada 17 September 2025 pukul 00.00–23.59 dan 19 September 2025 pukul 00.00–23.59,” tulis Dishub dalam pengumumannya.
Kebijakan tarif khusus ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025. Melalui program ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat lebih aktif menggunakan transportasi publik.
“Tarif spesial ini bisa kamu gunakan di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama!” tambah Dishub.
Selain sebagai bentuk apresiasi, kebijakan tarif Rp1 juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Meski tarif yang ditawarkan hanya Rp1, Dishub menegaskan ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat. Salah satunya adalah terkait metode pembayaran yang digunakan.
Adapun pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan KUE atau Kartu Uang Elektronik dari beberapa bank, yakni:
-
Bank Mandiri (E-Money),
-
Bank BCA (Flazz),
-
Bank BNI (TapCash),
-
Bank BRI (Brizzi),
-
Kartu JakLingko,
-
KMT,
-
dan Jakcard.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko maupun MyMRTJ untuk pengguna layanan MRT Jakarta.
Program tarif Rp1 bukan kali pertama dijalankan di ibu kota. Kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum dalam satu hari. Pemerintah berharap momentum kali ini kembali mendapat antusiasme tinggi dari warga.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menjajal kenyamanan layanan transportasi publik Jakarta seperti MRT dengan rute bawah tanah dan layang, LRT dengan lintasan perkotaan yang modern, serta Transjakarta dengan jalur khusus yang lebih cepat.
Kebijakan tarif spesial ini sejalan dengan misi pemerintah menjadikan MRT, LRT, dan Transjakarta sebagai tulang punggung transportasi massal di Jakarta. Selain ramah lingkungan, keberadaan moda ini juga diharapkan mampu menciptakan mobilitas lebih efisien di tengah padatnya aktivitas ibu kota.
Dengan tarif Rp1 yang berlaku pada 17 dan 19 September, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk membuktikan bahwa transportasi publik bisa menjadi pilihan utama dalam perjalanan sehari-hari.