Warungberita.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru pada tahun 2026, meskipun kebutuhan anggaran negara semakin besar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (2/9/2025), merespons keresahan publik terkait isu pajak baru yang sempat beredar.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa strategi pemerintah bukanlah dengan menciptakan pajak tambahan, melainkan dengan memperkuat kepatuhan dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Menurutnya, kunci dari optimalisasi pendapatan negara adalah memperbaiki sistem enforcement dan mendorong kepatuhan wajib pajak. “Pajaknya tetap sama, tetapi kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan dan penegakan aturan diperbaiki,” ujarnya.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut mencerminkan optimisme pemerintah bahwa penguatan basis pajak dan kepatuhan akan mampu menopang kebutuhan belanja negara.
Sri Mulyani menekankan bahwa APBN 2026 tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat luas, meski dengan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, prioritas anggaran akan mengikuti program strategis nasional yang ditetapkan Presiden. “Mereka yang mampu wajib membayar pajak dengan patuh, sementara masyarakat kecil dan rentan akan terus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Salah satu bentuk perlindungan adalah kebijakan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah tidak memungut pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif yang berlaku hanya 0,5 persen. Sri Mulyani menegaskan bahwa beban pajak UMKM jauh lebih ringan dibandingkan tarif pajak badan sebesar 22 persen.
Selain itu, berbagai sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah juga tidak menarik pajak penghasilan bagi individu dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, langkah ini mencerminkan asas gotong royong dalam sistem perpajakan Indonesia, di mana kelompok kuat membantu menopang kelompok yang lebih lemah.
Meski demikian, dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 menyebutkan bahwa target penerimaan pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp2.696 triliun, atau naik 13 persen dibandingkan tahun 2025. Sri Mulyani memastikan peningkatan ini realistis dengan memperkuat basis perpajakan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan baru.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya disiplin fiskal dan pengelolaan keuangan negara yang transparan. “Pendapatan negara harus dijaga agar tetap stabil, namun keberpihakan kepada kelompok rentan tidak boleh dikorbankan. APBN 2026 adalah instrumen gotong royong untuk menjaga kesejahteraan rakyat sekaligus mendukung pembangunan,” ungkap Bendahara Negara tersebut.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap penerimaan pajak 2026 dapat menjadi tulang punggung APBN tanpa menimbulkan keresahan publik. Fokus utama tetap pada peningkatan kepatuhan, transparansi, serta keadilan dalam sistem perpajakan nasional.