Warungberita.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB terbaru ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam perubahan ini, pemerintah resmi menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan kemerdekaan. Penetapan tersebut disahkan melalui rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, serta dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian, termasuk Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Imam Machdi, keputusan ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelas Imam Machdi.
Pemerintah berharap momentum cuti bersama ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukasi.
Tak hanya itu, penambahan cuti ini diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan UMKM. Dengan adanya akhir pekan panjang, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat sehingga memberi dampak pada perputaran ekonomi di berbagai daerah.
Deputi Warsito menegaskan, momen ini harus dijadikan ajang memperkuat persatuan bangsa.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujarnya.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar tambahan libur, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat nasionalisme dan mendorong sektor pariwisata. Momentum ini juga diharapkan menjadi kesempatan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, mengikuti kegiatan sosial, dan mendukung acara budaya di daerah masing-masing.
Dengan SKB 3 Menteri ini, masyarakat kini bisa merencanakan agenda liburan lebih matang. Para pelaku usaha pariwisata dan perhotelan juga berpotensi meraup keuntungan lebih besar berkat lonjakan kunjungan selama libur panjang HUT RI.
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama 18 Agustus 2025 merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan kemerdekaan sekaligus upaya membangun semangat gotong royong di seluruh lapisan masyarakat.