Warungberita.com – Kalau kamu punya online shop di platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Bukalapak, Lazada, atau BliBli, ada kabar baru yang wajib banget kamu tahu.
Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce untuk langsung memotong pajak penghasilan (PPh) dari hasil jualanmu. Jadi, nggak bisa lagi nih cuek soal urusan pajak.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Intinya, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sekarang ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPh Pasal 22 dari para pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara online.
Dengan kata lain, marketplace kini jadi perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tapi tenang, nggak semua toko online langsung kena potong. Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi dulu. Yuk, cek apakah tokomu termasuk dalam daftar yang bakal kena pemungutan pajak otomatis ini:
1. Toko Milik Warga Negara Indonesia
Selama kamu adalah WNI, baik itu individu maupun badan usaha, dan punya KTP atau NPWP, maka kamu termasuk yang akan dikenakan potongan pajak. Jadi, kalau kamu jualan produk atau jasa lewat e-commerce, siap-siap kena aturan ini.
2. Pakai Rekening atau Alat Bayar Digital
Kalau transaksi toko kamu pakai rekening bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, maka kamu termasuk dalam kategori yang wajib dipotong pajaknya. Soalnya, di zaman sekarang, hampir semua transaksi online memang cashless.
3. Transaksi Pakai IP dan Nomor HP Indonesia
Ini agak teknis, tapi penting juga. Kalau kamu jualan pakai alamat IP dari Indonesia atau nomor HP dengan kode +62, maka transaksi kamu dianggap dilakukan di dalam negeri dan otomatis masuk pantauan DJP.
4. Jual Barang atau Jasa di Marketplace
Apapun bentuk usahamu—mau itu produk fisik, jasa digital, ekspedisi, bahkan layanan asuransi online—kalau kamu jualan lewat platform digital, berarti kamu masuk dalam daftar yang dikenai PPh Pasal 22 ini.
5. Omzet Lebih dari Rp 500 Juta per Tahun
Ini poin penting. Pajak penghasilan baru dipotong otomatis kalau omzet tokomu sudah tembus lebih dari Rp 500 juta setahun. Jadi, kalau masih di bawah itu, kamu belum kena potong. Tapi kalau udah lebih, marketplace akan otomatis potong 0,5% dari omzet kotor kamu. Belum termasuk PPN atau PPnBM, ya.
Potongan ini sebenarnya dianggap sebagai pembayaran awal dari total pajak yang kamu harus setor nanti di laporan tahunan. Jadi, nanti tinggal dihitung ulang deh total pajaknya, dan potongan ini bisa dikurangkan.