By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Apa Saja Syarat Online Shop yang Akan Dikenai Pajak E-Commerce?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Apa Saja Syarat Online Shop yang Akan Dikenai Pajak E-Commerce?
Berita Terkini

Apa Saja Syarat Online Shop yang Akan Dikenai Pajak E-Commerce?

Geralda Talitha
Last updated: 2025/07/16 at 11:24 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
pajak online shop
SHARE

Warungberita.com – Kalau kamu punya online shop di platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Bukalapak, Lazada, atau BliBli, ada kabar baru yang wajib banget kamu tahu.

Contents
1. Toko Milik Warga Negara Indonesia2. Pakai Rekening atau Alat Bayar Digital3. Transaksi Pakai IP dan Nomor HP Indonesia4. Jual Barang atau Jasa di Marketplace5. Omzet Lebih dari Rp 500 Juta per Tahun

Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce untuk langsung memotong pajak penghasilan (PPh) dari hasil jualanmu. Jadi, nggak bisa lagi nih cuek soal urusan pajak.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Intinya, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sekarang ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPh Pasal 22 dari para pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara online.

Dengan kata lain, marketplace kini jadi perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tapi tenang, nggak semua toko online langsung kena potong. Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi dulu. Yuk, cek apakah tokomu termasuk dalam daftar yang bakal kena pemungutan pajak otomatis ini:

1. Toko Milik Warga Negara Indonesia

Selama kamu adalah WNI, baik itu individu maupun badan usaha, dan punya KTP atau NPWP, maka kamu termasuk yang akan dikenakan potongan pajak. Jadi, kalau kamu jualan produk atau jasa lewat e-commerce, siap-siap kena aturan ini.

2. Pakai Rekening atau Alat Bayar Digital

Kalau transaksi toko kamu pakai rekening bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, maka kamu termasuk dalam kategori yang wajib dipotong pajaknya. Soalnya, di zaman sekarang, hampir semua transaksi online memang cashless.

3. Transaksi Pakai IP dan Nomor HP Indonesia

Ini agak teknis, tapi penting juga. Kalau kamu jualan pakai alamat IP dari Indonesia atau nomor HP dengan kode +62, maka transaksi kamu dianggap dilakukan di dalam negeri dan otomatis masuk pantauan DJP.

4. Jual Barang atau Jasa di Marketplace

Apapun bentuk usahamu—mau itu produk fisik, jasa digital, ekspedisi, bahkan layanan asuransi online—kalau kamu jualan lewat platform digital, berarti kamu masuk dalam daftar yang dikenai PPh Pasal 22 ini.

5. Omzet Lebih dari Rp 500 Juta per Tahun

Ini poin penting. Pajak penghasilan baru dipotong otomatis kalau omzet tokomu sudah tembus lebih dari Rp 500 juta setahun. Jadi, kalau masih di bawah itu, kamu belum kena potong. Tapi kalau udah lebih, marketplace akan otomatis potong 0,5% dari omzet kotor kamu. Belum termasuk PPN atau PPnBM, ya.

Potongan ini sebenarnya dianggap sebagai pembayaran awal dari total pajak yang kamu harus setor nanti di laporan tahunan. Jadi, nanti tinggal dihitung ulang deh total pajaknya, dan potongan ini bisa dikurangkan.

You Might Also Like

Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027

Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas

Supremasi Sipil di Ujung Tanduk: Polisi Antara Hukum dan Senjata

Tarif MRT Jakarta dan LRT Tetap, Transjakarta Berpotensi Naik Imbas Efisiensi Subsidi

Korlantas Polri Targetkan 5.000 Unit ETLE pada 2027 untuk Transformasi Digital Optimal

TAGGED: e-commerce, omzet, online shop, pajak online shop, PPH
Geralda Talitha 16 Juli 2025 16 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Donald Trump Trump Umumkan Tarif Impor AS untuk Indonesia Turun Jadi 19 Persen Usai Kesepakatan Dagang dengan Prabowo
Next Article cara menerima bantuan PIP Cara Cek Penerima PIP 2025: Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Mencairkannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027
Berita Terkini
Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas
Berita Terkini
Polri
Supremasi Sipil di Ujung Tanduk: Polisi Antara Hukum dan Senjata
Berita Terkini
tarif transjakarta
Tarif MRT Jakarta dan LRT Tetap, Transjakarta Berpotensi Naik Imbas Efisiensi Subsidi
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?