By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Mahkamah Agung Sunat Vonis Setya Novanto, Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 12,5 Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Mahkamah Agung Sunat Vonis Setya Novanto, Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 12,5 Tahun
Berita Terkini

Mahkamah Agung Sunat Vonis Setya Novanto, Hukuman Penjara Dipangkas Jadi 12,5 Tahun

Geralda Talitha
Last updated: 2025/07/03 at 9:41 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Setya Novanto
SHARE

Warungberita.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dalam putusan terbarunya, MA menyunat vonis Setya Novanto dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dirilis melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Putusan dari Mahkamah Agung ini secara signifikan mengubah masa hukuman pidana yang harus dijalani oleh Setya Novanto.

Dengan pengurangan ini, diperkirakan Setya Novanto berpotensi bebas pada tahun 2030.

Bahkan, kebebasan itu bisa datang lebih cepat apabila ia memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sebagai catatan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah menjalani masa tahanannya sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.

Tak hanya menyunat masa pidana, Mahkamah Agung juga memangkas hukuman pencabutan hak politik Setya Novanto.

Dalam putusan pengadilan sebelumnya, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, kini masa pencabutan hak politik tersebut dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian isi putusan tersebut.

Meski terdapat pemangkasan hukuman, Mahkamah Agung tetap menetapkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Namun demikian, terdapat pengurangan pada besaran UP ini karena terdakwa telah menitipkan sejumlah dana kepada penyidik KPK.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” lanjut keterangan dalam dokumen putusan MA.

Sebagai informasi, Setya Novanto pertama kali dijatuhi hukuman pada 24 April 2018 setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ia kala itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan. Vonis tersebut juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Perubahan vonis ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara itu. Meski vonis Setya Novanto disunat, publik tetap menaruh perhatian besar pada kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di tingkat elite pemerintahan.

Peran Mahkamah Agung pun kembali menjadi sorotan dalam penegakan hukum yang adil dan proporsional di tengah ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

You Might Also Like

Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa

Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!

TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik

Kakorlantas Ingatkan Polantas Tingkatkan Patroli di Trotoar dan Jalan

TAGGED: kasus e-KTP, Mahkamah Agung, Setya Novanto, vonis Setya Novanto
Geralda Talitha 3 Juli 2025 3 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan Belum Ada Kepastian Tarif Ojol Naik, Ini Kata Dirjen Perhubungan Darat
Next Article Diogo Jota Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil Tragis di Spanyol
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Korlantas Polri
Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa
Berita Terkini
Kakorlantas
Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa
Berita Terkini
KRL-CL 125
Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!
Berita Terkini
Piala Dunia 2026
TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?