Warungberita.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dalam putusan terbarunya, MA menyunat vonis Setya Novanto dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dirilis melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Putusan dari Mahkamah Agung ini secara signifikan mengubah masa hukuman pidana yang harus dijalani oleh Setya Novanto.
Dengan pengurangan ini, diperkirakan Setya Novanto berpotensi bebas pada tahun 2030.
Bahkan, kebebasan itu bisa datang lebih cepat apabila ia memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sebagai catatan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah menjalani masa tahanannya sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.
Tak hanya menyunat masa pidana, Mahkamah Agung juga memangkas hukuman pencabutan hak politik Setya Novanto.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, kini masa pencabutan hak politik tersebut dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian isi putusan tersebut.
Meski terdapat pemangkasan hukuman, Mahkamah Agung tetap menetapkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Namun demikian, terdapat pengurangan pada besaran UP ini karena terdakwa telah menitipkan sejumlah dana kepada penyidik KPK.
“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” lanjut keterangan dalam dokumen putusan MA.
Sebagai informasi, Setya Novanto pertama kali dijatuhi hukuman pada 24 April 2018 setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ia kala itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan. Vonis tersebut juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.
Perubahan vonis ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara itu. Meski vonis Setya Novanto disunat, publik tetap menaruh perhatian besar pada kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di tingkat elite pemerintahan.
Peran Mahkamah Agung pun kembali menjadi sorotan dalam penegakan hukum yang adil dan proporsional di tengah ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.