Warungberita.com – Sebanyak Rp11,8 triliun telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dana tersebut merupakan pengembalian dari lima entitas di bawah Wilmar Group, salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di dunia.
Langkah ini mencatatkan rekor sebagai salah satu penyitaan dana terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Wilmar Group sendiri didirikan pada 1991 oleh dua tokoh besar, yakni Martua Sitorus asal Indonesia dan Kuok Khoon Hong dari Malaysia.
Perusahaan ini berfokus pada sektor perkebunan, pengolahan minyak sawit mentah (CPO), biodiesel, hingga minyak goreng dengan operasi global.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, pengembalian dana senilai Rp11,8 triliun dilakukan oleh PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dana ini mencerminkan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta para ahli ekonomi.
Penyitaan dana oleh Kejagung merupakan langkah strategis untuk memastikan uang negara tetap berada dalam kendali hukum hingga proses hukum kasus ini selesai. Dana tersebut saat ini disimpan di rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara.
Visualisasi uang tunai dalam pecahan Rp100.000 yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung menunjukkan betapa besar nilai dana yang telah diamankan. Kejagung menyebut langkah ini sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Meskipun pengadilan Tipikor sempat memberikan putusan bebas terhadap pihak korporasi, kasus ini belum selesai karena jaksa tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dana yang telah disita tersebut akan menjadi bukti kuat sekaligus kompensasi untuk kerugian negara apabila kasasi dikabulkan.
Pengembalian dana oleh Wilmar Group memiliki dampak besar. Selain memperkuat posisi hukum dalam proses kasasi, tindakan ini juga memberikan sinyal tegas kepada perusahaan lain yang terlibat dalam kasus serupa untuk mengambil langkah serupa.
Kejagung terus mendorong perusahaan-perusahaan besar lain, seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, untuk turut mengembalikan dana hasil kerugian negara.
Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung ini. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi hukum dan menegakkan keadilan bagi kepentingan negara.