Warungberita.com – Jakarta akan segera merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perhotelan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (17/06), Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengumumkan rencana keringanan pajak hotel sebagai bagian dari upaya Pemprov untuk menyemarakkan momen istimewa ini.
Rano Karno menyebutkan bahwa stimulus berupa keringanan pajak hotel ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri perhotelan yang sempat lesu akibat pandemi.
“Dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel,” ungkapnya.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga sebagai pemicu peningkatan kunjungan wisatawan ke Hotel Jakarta.
Dengan semakin banyaknya tamu yang menginap, sektor perhotelan dapat kembali menggeliat, sekaligus memperkuat roda ekonomi ibu kota.
Tak hanya menawarkan keringanan pajak hotel, Pemprov DKI juga aktif menggelar berbagai acara menarik setiap minggunya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menarik lebih banyak wisatawan.
“Nah itulah makanya kenapa Jakarta setiap minggu membuat acara (event) dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan,” jelasnya.
Berbagai acara ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Jakarta sebagai destinasi wisata utama, sehingga mendorong wisatawan domestik maupun mancanegara untuk memperpanjang masa kunjungan mereka di kota ini.
Selain stimulus pajak hotel, Rano juga memaparkan berbagai kebijakan lainnya yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Misalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, serta program pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU yang membantu generasi muda memperoleh akses pendidikan lebih baik.
Pajak hotel sendiri, yang kini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan kombinasi kebijakan strategis ini, Rano Karno optimistis bahwa ekonomi Jakarta akan semakin bergerak dinamis.
Peningkatan kunjungan ke Hotel Jakarta dan pelaksanaan event mingguan menjadi langkah nyata Pemprov DKI untuk menciptakan ekosistem yang mendukung dunia usaha.
Pemprov DKI berharap keringanan pajak hotel yang diberikan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi sektor perhotelan, sekaligus menciptakan peluang baru di bidang pariwisata.
Menjelang perayaan HUT Jakarta ke-498, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi bagi pelaku usaha tetapi juga simbol optimisme untuk masa depan ekonomi Jakarta.