By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: THR 2025 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta: Catat Jadwal Pencairannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > THR 2025 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta: Catat Jadwal Pencairannya
Berita Terkini

THR 2025 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta: Catat Jadwal Pencairannya

Geralda Talitha
Last updated: 2025/03/11 at 10:53 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
THR PNS 2025
THR PNS 2025
SHARE

Warungberita.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 akan segera disalurkan, membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan karyawan swasta. THR, yang selalu dinantikan menjelang Lebaran, akan mulai dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Contents
Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN dan PensiunanTHR untuk Karyawan Swasta: Tenggat Waktu PencairanRegulasi dan Kepastian Pencairan THR 2025Kesiapan Anggaran untuk THR 2025

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan

Menurut pengumuman resmi pemerintah, pencairan THR 2025 untuk ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan dimulai pada 20 Maret 2025. M

enteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi jadwal ini, dengan menyatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menyampaikan pengumuman terkait pencairan secara langsung.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan tunjangan yang tepat waktu dan memadai.

THR untuk Karyawan Swasta: Tenggat Waktu Pencairan

Bagi karyawan swasta, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, sehingga THR karyawan swasta diharapkan sudah diterima pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 107 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan pembayaran THR oleh perusahaan.

Namun, pelaksanaan pencairan untuk karyawan swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah tetap menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Regulasi dan Kepastian Pencairan THR 2025

Ketentuan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, instansi pemerintah maupun perusahaan wajib menyalurkan tunjangan ini tepat waktu.

THR menjadi hak pekerja yang sangat dinantikan untuk mendukung kebutuhan selama bulan Ramadan hingga merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang tunai, baik untuk ASN, pensiunan, maupun karyawan swasta

. Dengan demikian, penerima dapat memanfaatkan dana tersebut secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing.

Kesiapan Anggaran untuk THR 2025

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp50 triliun, pemerintah memastikan bahwa dana untuk THR ASN dan pensiunan telah disiapkan. Selain itu, perusahaan swasta juga diimbau untuk mematuhi aturan pembayaran THR guna mendukung kesejahteraan pekerja selama perayaan Lebaran.

THR 2025 menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan perusahaan dalam mendukung kesejahteraan ASN, pensiunan, dan karyawan swasta.

Dengan jadwal pencairan yang jelas, penerima diharapkan dapat memanfaatkan THR ini untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri. Jangan lupa, catat tanggal pencairannya agar Anda tidak melewatkan momen penting ini!

You Might Also Like

Jenazah Pendaki Brazil Dievakuasi dari Rinjani ke RS Bhayangkara

Begini Kronologi Jasad WNA Brasil Ditemukan Tewas di Lereng Curam Gunung Rinjani

Kronologi Jatuhnya Pendaki Brasil Juliana Marins hingga Tewas di Gunung Rinjani

Trump Pertimbangkan Serangan Terhadap Iran di Tengah Ketegangan

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Imbas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Siapa Pemilik Wilmar Group?

TAGGED: ASN, pensiunan, PNS, THR 2025
Geralda Talitha 11 Maret 2025 11 Maret 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR soal Gaji-THR Serikat Pekerja Sritex Curhat ke DPR soal Gaji-THR: Hak Kami Belum Dipenuhi!
Next Article Kim Soo Hyun Kim Soo Hyun Terseret Kontroversi, Gold Medalist Rilis Pernyataan Resmi Minggu Depan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Proses evakuasi Juliana Marins
Jenazah Pendaki Brazil Dievakuasi dari Rinjani ke RS Bhayangkara
Berita Terkini
Proses evakuasi Juliana Marins
Begini Kronologi Jasad WNA Brasil Ditemukan Tewas di Lereng Curam Gunung Rinjani
Berita Terkini
Proses evakuasi Juliana Marins
Kronologi Jatuhnya Pendaki Brasil Juliana Marins hingga Tewas di Gunung Rinjani
Berita Terkini
Donald Trump
Trump Pertimbangkan Serangan Terhadap Iran di Tengah Ketegangan
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?