Warungberita.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025, menyebabkan ribuan karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama setelah perwakilan Serikat Pekerja Sritex mengungkapkan nasib para pekerja di hadapan DPR RI.
Dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, mereka mengajukan tuntutan atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, termasuk gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.
PHK Mendadak dan Hak Pekerja yang Belum Terpenuhi
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyoroti ketidakadilan dalam proses PHK yang dilakukan secara mendadak. Slamet mengungkapkan bahwa para karyawan baru diberi informasi tentang penutupan perusahaan pada 26 Februari 2025.
Bahkan, mereka hanya diberikan waktu dua hari hingga 28 Februari untuk mengemasi barang pribadi mereka. Ironisnya, keputusan PHK ini dilakukan saat sebagian karyawan masih bekerja lembur di pabrik.
“Tentu kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Kan begitu. Nah, ini kemudian akan kita laporkan kepada bapak-ibu di Komisi IX untuk mengawal hak-hak kami,” ujar Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Selasa (4/3/2025).
Proses Pembayaran Gaji Masih Tertunda
Slamet menambahkan bahwa banyak karyawan belum menerima gaji sepenuhnya untuk bulan Januari. Meski ada upaya untuk menyelesaikan pembayaran gaji, proses tersebut dinilai berjalan lambat. Menurut Slamet, para kurator yang menangani penutupan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada pekerja.
“Kami sudah berupaya melakukan advokasi, dan gaji ini sudah mulai terbayar hingga hari ini. Namun, masih ada beberapa kekurangan yang dalam proses penyelesaian. Kami mohon kepada Komisi IX untuk terus membantu mengawal ini dengan kurator,” kata Slamet.
Selain itu, Slamet menilai para kurator sengaja menghindari pembayaran THR dan pesangon kepada karyawan. Hal ini menambah beban bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Dukungan dari DPR RI
Dalam rapat tersebut, perwakilan DPR RI menyatakan akan membantu memastikan hak-hak para pekerja Sritex dapat terpenuhi. Komisi IX DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini, agar pihak kurator memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang terdampak.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex tidak diabaikan. Gaji, THR, dan pesangon adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” ujar salah satu anggota Komisi IX.
Harapan Karyawan Sritex
Bagi para karyawan, PHK mendadak ini merupakan pukulan berat. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga harus menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran hak-hak mereka. Serikat Pekerja Sritex berharap pemerintah, DPR RI, dan pihak terkait dapat memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Penutupan Sritex tidak hanya berdampak pada ribuan karyawan, tetapi juga pada perekonomian lokal di wilayah sekitar pabrik. Banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tekstil besar ini kini harus mencari cara baru untuk bertahan hidup.
Kasus PHK mendadak di Sritex menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak pekerja dalam situasi sulit. Gaji, THR, dan pesangon bukanlah sekadar angka, melainkan jaminan bagi pekerja untuk menghadapi masa depan. Keberpihakan pemerintah dan DPR RI sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.