By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Kenaikan Upah Minimum 2025 Menko Airlangga Tunggu Data BPS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Kenaikan Upah Minimum 2025 Menko Airlangga Tunggu Data BPS
Berita Terkini

Kenaikan Upah Minimum 2025 Menko Airlangga Tunggu Data BPS

Geralda Talitha
Last updated: 2024/10/03 at 3:07 PM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto
SHARE

Warungberita.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa detail kenaikan upah minimum 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Airlangga menyampaikan bahwa siklus penentuan upah minimum provinsi (UMP) biasanya berlangsung pada bulan November, dan hasil dari laporan BPS menjadi acuan penting dalam penentuan kenaikan upah tersebut.

“Kalau UMP (upah minimum provinsi) kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” ungkap Airlangga seperti dikutip pada Kamis (03/10).

Data yang akan dipertimbangkan berasal dari laporan perkembangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas PP 36/2021 mengenai pengupahan.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” paparnya lagi.

Dalam peraturan tersebut, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu menjadi tiga faktor utama yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menegaskan pentingnya persiapan yang matang dalam proses penetapan upah minimum.

Pemerintah berkomitmen untuk meminimalisir potensi gejolak sosial dan ekonomi pasca keputusan upah minimum ditetapkan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi yang ada.

Susiwijono menjelaskan bahwa meskipun regulasi dan tata kelola pengupahan tetap diikuti, pemerintah berupaya memotret kebutuhan riil para pekerja, termasuk besaran kenaikan yang ideal.

Pada tahap selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengajukan perhitungan resmi berdasarkan PP 51/2023 kepada para gubernur, dan besaran kenaikan upah akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Lebih lanjut, Susiwijono menekankan bahwa diskusi terkait kenaikan upah minimum akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan kelas menengah. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Airlangga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan, telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendalami isu ketenagakerjaan setelah ditunjuk menggantikan Ida Fauziyah yang kini menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Kapolda Jateng Perkuat Kerja Sama dengan Ulama untuk Pilkada Aman 2024

You Might Also Like

Macet Panjang, Warga Guro 2 Karawang Tolak Penutupan Jalan Soka

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan, Disiapkan sebagai Jalur Alternatif

Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga

Rekayasa Contraflow Jadi Andalan Korlantas Polri Saat Mudik

Korlantas Fokuskan Pengamanan Tol dan Arteri di Operasi Ketupat 2026

TAGGED: Airlangga Hartarto, Badan Pusat Statistik, BPS, Menko, upah minimum 2025
Geralda Talitha 3 Oktober 2024 3 Oktober 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Park Ji Ah Park Ji Ah Pemeran Ibu Song Hye Kyo di The Glory Meninggal Dunia
Next Article Vadel Badjideh Vadel Badjideh Siap Hadiri Pemeriksaan Kasus Persetebuhan dengan Anak Nikita Mirzani
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Warga Guro 2 Tolak Penutupan Jalan Soka di Kawasan Stadion Singaperbangsa
Macet Panjang, Warga Guro 2 Karawang Tolak Penutupan Jalan Soka
Berita Terkini
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026
Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan, Disiapkan sebagai Jalur Alternatif
Berita Terkini
Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga
Penutupan Jalan Soka Jadi Simbol Kebijakan Tak Berpihak pada Warga
Berita Terkini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Rekayasa Contraflow Jadi Andalan Korlantas Polri Saat Mudik
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?