“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” ujar Heru Budi Hartono di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/08).
Pernyataan ini muncul setelah dirinya menyaksikan langsung anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN pada Rabu (14/08) kemarin.
Heru menambahkan bahwa tidak ada instruksi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait keharusan Paskibraka putri melepas jilbab.
Pihak BPIP pun telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo, memastikan bahwa para Paskibraka putri yang berjilbab dapat terus mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Sebelumnya, beredar di media sosial dugaan bahwa Paskibraka putri yang beragama Islam harus melepas jilbab saat dikukuhkan pada Selasa (13/8).
Foto-foto yang tersebar menunjukkan tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab selama momen pengukuhan tersebut, meskipun ada gambar lain yang menunjukkan mereka berjilbab dalam kesehariannya.
Menanggapi isu ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk melepas jilbab.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat. Kami menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ungkap Yudian dalam keterangan di IKN, Kalimantan Timur.
Yudian menjelaskan bahwa pakaian, atribut, dan penampilan Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, termasuk pengukuhan dan pengibaran bendera adalah bentuk kesukarelaan para Paskibraka dalam mematuhi peraturan.
“Pada saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Untuk menjaga persatuan, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam,” ujarnya.
Dalam menjaga tradisi kenegaraan, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Untuk tahun 2024, peraturan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.
Yudian menambahkan bahwa pada saat pendaftaran, calon Paskibraka secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan terkait pengukuhan dan pelaksanaan tugas, termasuk tata pakaian dan sikap tampang, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi Paskibraka yang tidak mengikuti peraturan, termasuk soal keseragaman, Yudian belum memberikan jawaban yang pasti.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.Upacara peringatan HUT RI ke-79 di IKN diharapkan berjalan dengan khidmat dan lancar.
Baca Juga: #IKNxInfluencer: Menggali Peran Selebriti Populer dalam Membangun Semangat Lingkungan dan Keberlanjutan di IKN