Pendekatan humanis dalam pelayanan lalu lintas kerap disalahpahami sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelanggaran. Persepsi tersebut menjadi tantangan komunikasi yang dihadapi Korlantas Polri dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan responsif. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, institusi ini menegaskan bahwa sikap humanis tidak identik dengan kompromi terhadap aturan.
Menurut Irjen Agus, humanisme dan ketegasan bukanlah dua pendekatan yang saling meniadakan. Justru keduanya diposisikan sebagai elemen yang saling melengkapi dalam membangun sistem keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. Ketegasan tanpa empati berpotensi menimbulkan resistensi publik, sementara empati tanpa penegakan hukum yang jelas dapat melemahkan disiplin di jalan raya.
“Melayani bukan berarti lunak. Keselamatan tetap menjadi nilai tertinggi,” ujar Irjen Agus dalam berbagai kesempatan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan arah kebijakan Korlantas yang mengedepankan keseimbangan antara pelayanan dan penindakan. Dalam sistem lalu lintas, regulasi tetap menjadi fondasi utama. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, tujuan keselamatan akan sulit dicapai. Oleh karena itu, Korlantas menempatkan aturan sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan sebagai alat represif.
Di bawah komando Irjen Agus, penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi tetap dilakukan secara tegas dan terukur. Pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, mengabaikan sabuk pengaman, hingga perilaku berkendara berbahaya lainnya menjadi prioritas pengawasan. Namun, setiap tindakan penegakan hukum dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut.
Korlantas meyakini bahwa ketegasan yang disertai pemahaman akan lebih efektif dibanding ketegasan yang hanya menimbulkan rasa takut. Pendekatan ini juga tercermin dalam peran empati sebagai penguat legitimasi hukum. Petugas di lapangan didorong untuk menjelaskan aturan dengan bahasa yang santun dan sikap yang menghargai pengguna jalan.
“Profesional itu tahu kapan harus tegas, dan kapan harus mengedepankan empati,” ujarnya.
Kemampuan membaca situasi menjadi kunci profesionalisme anggota Polantas. Dalam kondisi tertentu, pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum tindakan hukum diambil. Namun, ketika keselamatan publik terancam, ketegasan harus dilakukan secara cepat dan proporsional.
Sebagai institusi publik, Korlantas juga terbuka terhadap kritik, termasuk anggapan bahwa pendekatan humanis kurang efektif menekan angka pelanggaran. Menanggapi hal tersebut, Korlantas memilih membuktikan melalui kinerja nyata. Operasi penindakan tetap berjalan, pengawasan diperkuat, dan evaluasi terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan.
Keselamatan tetap menjadi orientasi utama dalam setiap keputusan. Irjen Agus berulang kali menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan harus berpijak pada prinsip perlindungan nyawa. Ketika situasi memungkinkan dialog, pendekatan empatik diutamakan. Sebaliknya, saat risiko meningkat, ketegasan menjadi keharusan.
“Kami ingin masyarakat patuh karena sadar, bukan karena terpaksa,” kata Irjen Agus.
Orientasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari jumlah tilang, melainkan dari perubahan perilaku pengguna jalan. Kepatuhan yang dibangun melalui kesadaran dinilai lebih stabil dan berdampak jangka panjang.
Melalui kepemimpinan yang konsisten, Korlantas memastikan seluruh personel memiliki pemahaman yang sama mengenai keseimbangan antara ketegasan dan humanisme. Pembinaan difokuskan pada etika pelayanan, kemampuan komunikasi, serta pemahaman konteks hukum.
Pendekatan tersebut memperkuat kepercayaan publik terhadap Korlantas sebagai institusi pelayanan yang modern dan berorientasi keselamatan. Dengan menggabungkan ketegasan dan empati, negara hadir di jalan raya dengan wibawa sekaligus kemanusiaan, menjaga keselamatan tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
