By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Insentif PPN Rumah 100 Persen Resmi Berlaku 2026, Dorong Daya Beli Masyarakat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Insentif PPN Rumah 100 Persen Resmi Berlaku 2026, Dorong Daya Beli Masyarakat
Berita Terkini

Insentif PPN Rumah 100 Persen Resmi Berlaku 2026, Dorong Daya Beli Masyarakat

Geralda Talitha
Last updated: 2026/01/06 at 8:28 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
ppn dtp rumah
ppn dtp rumah
SHARE

Warungberita.com – Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal bagi sektor properti dengan menetapkan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPN DTP diberikan penuh atas PPN terutang yang berasal dari harga jual hingga maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong transaksi di sektor perumahan.

Insentif PPN DTP untuk properti sejatinya telah diberlakukan sejak 2023 dengan skema dan besaran yang menyesuaikan kondisi ekonomi. Pada tahun 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan penanggungan PPN sebesar 100 persen untuk penyerahan unit rumah yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, untuk penyerahan pada semester kedua 2025, insentif sempat direncanakan turun menjadi 50 persen.

Namun, seiring evaluasi kebijakan dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan insentif PPN DTP sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2025. Keputusan ini sekaligus menjadi dasar bagi perpanjangan kebijakan serupa pada tahun berikutnya. Dalam PMK 90/2025, ditegaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk rumah yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menariknya, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada periode-periode sebelumnya tetap diperbolehkan kembali menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan permintaan di pasar properti.

Meski demikian, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk pembelian unit rumah yang sama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan insentif.

PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan secara resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Paket Ekonomi 2025–2026 yang dirancang pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Melalui perpanjangan insentif PPN DTP ini, pemerintah berharap sektor properti dapat terus menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian dengan beban pajak yang lebih ringan.

You Might Also Like

BABYMONSTER Bakal Konser di Jakarta Oktober 2026, Berapa Harga Tiketnya?

Transformasi Peran Polisi Lalu Lintas Menjadi Edukator Kesadaran Berkendara

Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas

Polantas Bertransformasi Menjadi Sahabat Masyarakat dengan Program ‘Polantas Menyapa’

Kakorlantas Polri: Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE Hingga 95%

TAGGED: DTP rumah, insentif ppn rumah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, PPN DTP
Geralda Talitha 6 Januari 2026 6 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan Kolaborasi Lintas Instansi Sukses Jaga Kelancaran Angkutan Nataru
Next Article Ditjen Perhubungan Darat Aan Suhanan Izin Cahaya Trans Dibekukan Ditjen Hubdat 12 Bulan Usai Kecelakaan Maut Semarang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

BABYMONSTER gelar konser di Jakarta Oktober 2026
BABYMONSTER Bakal Konser di Jakarta Oktober 2026, Berapa Harga Tiketnya?
Berita Terkini
Pemudik Asal Semarang Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri: Mudik 2026 Lebih Lancar dan Nyaman
Transformasi Peran Polisi Lalu Lintas Menjadi Edukator Kesadaran Berkendara
Berita Terkini
Kakorlantas Gelar 'Polantas Menyapa' di Bali, Pastikan Lebaran dan Nyepi Aman
Polantas Terapkan Pendekatan Humanis Lewat Warung Ojol Kamtibmas
Berita Terkini
Polantas Bantu Masyarakat
Polantas Bertransformasi Menjadi Sahabat Masyarakat dengan Program ‘Polantas Menyapa’
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?