Warungberita.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan stakeholder olahraga nasional. Regulasi tersebut sebelumnya mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dengan tujuan menertibkan tata kelola cabang olahraga di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal di dalam Permenpora tersebut dianggap bermasalah. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 10 ayat 2 yang mensyaratkan kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian. Ketentuan ini dinilai banyak pihak berpotensi mengganggu independensi organisasi olahraga, bahkan bisa bertentangan dengan Olympic Charter yang menekankan prinsip netralitas.
Selain soal independensi, Permenpora 14/2024 juga disebut bermasalah karena memunculkan potensi dualisme kepengurusan di beberapa cabang olahraga. Tercatat ada 11 pasal yang dipermasalahkan dan memicu perdebatan antara pemerintah dengan komunitas olahraga.
Sejumlah pengurus cabang olahraga dan tokoh hukum olahraga menilai regulasi ini dapat menghambat perkembangan olahraga prestasi di tanah air. Bahkan, sebagian menilai aturan tersebut bisa memperburuk hubungan Indonesia dengan federasi olahraga internasional yang menjunjung tinggi prinsip otonomi.
Merespons berbagai kritik, Erick Thohir menegaskan pencabutan aturan ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat ekosistem olahraga yang sehat dan inklusif.
“Setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024,” ujar Erick dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, “Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.”
Dengan pencabutan ini, Kemenpora memastikan bahwa kebijakan yang diambil ke depan akan lebih bersifat mendukung, bukan membatasi. Erick menyebut langkah deregulasi ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga.
“Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” kata Menpora berusia 55 tahun itu.
Tidak hanya mencabut Permenpora 14/2024, Erick juga meluncurkan terobosan dengan penyederhanaan regulasi di lingkungan Kemenpora. Dari total 191 peraturan menteri yang ada sejak 2009, rencananya akan dipangkas menjadi hanya 20 peraturan.
“Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa di bawah 20, untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder dan pemuda di bawah Kemenpora.”
Pencabutan Permenpora 14/2024 menandai langkah baru dalam pengelolaan olahraga nasional. Di bawah kepemimpinan Menpora Erick Thohir, pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga, mendukung otonomi, serta menciptakan iklim olahraga yang lebih kompetitif dan berdaya saing global.