By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Tarif Rp1 Berlaku di MRT, LRT, dan Transjakarta, Begini Syarat Pembayarannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Tarif Rp1 Berlaku di MRT, LRT, dan Transjakarta, Begini Syarat Pembayarannya
Berita Terkini

Tarif Rp1 Berlaku di MRT, LRT, dan Transjakarta, Begini Syarat Pembayarannya

Geralda Talitha
Last updated: 2025/09/17 at 9:06 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
Tarif Rp1 berlaku 17 19 September
SHARE

Warungberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menghadirkan kebijakan khusus untuk masyarakat ibu kota. Pada Rabu, 17 September 2025, dan Jumat, 19 September 2025, warga Jakarta dapat menikmati perjalanan dengan tarif Rp1 menggunakan layanan MRT, LRT, dan Transjakarta.

Informasi resmi ini diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa (16/9/2025) malam.

“Tarif transportasi publik Rp1 berlaku pada 17 September 2025 pukul 00.00–23.59 dan 19 September 2025 pukul 00.00–23.59,” tulis Dishub dalam pengumumannya.

Kebijakan tarif khusus ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025. Melalui program ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat lebih aktif menggunakan transportasi publik.

“Tarif spesial ini bisa kamu gunakan di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama!” tambah Dishub.

Selain sebagai bentuk apresiasi, kebijakan tarif Rp1 juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di Jakarta.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Meski tarif yang ditawarkan hanya Rp1, Dishub menegaskan ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat. Salah satunya adalah terkait metode pembayaran yang digunakan.

Adapun pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan KUE atau Kartu Uang Elektronik dari beberapa bank, yakni:

  • Bank Mandiri (E-Money),

  • Bank BCA (Flazz),

  • Bank BNI (TapCash),

  • Bank BRI (Brizzi),

  • Kartu JakLingko,

  • KMT,

  • dan Jakcard.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko maupun MyMRTJ untuk pengguna layanan MRT Jakarta.

Program tarif Rp1 bukan kali pertama dijalankan di ibu kota. Kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum dalam satu hari. Pemerintah berharap momentum kali ini kembali mendapat antusiasme tinggi dari warga.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menjajal kenyamanan layanan transportasi publik Jakarta seperti MRT dengan rute bawah tanah dan layang, LRT dengan lintasan perkotaan yang modern, serta Transjakarta dengan jalur khusus yang lebih cepat.

Kebijakan tarif spesial ini sejalan dengan misi pemerintah menjadikan MRT, LRT, dan Transjakarta sebagai tulang punggung transportasi massal di Jakarta. Selain ramah lingkungan, keberadaan moda ini juga diharapkan mampu menciptakan mobilitas lebih efisien di tengah padatnya aktivitas ibu kota.

Dengan tarif Rp1 yang berlaku pada 17 dan 19 September, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk membuktikan bahwa transportasi publik bisa menjadi pilihan utama dalam perjalanan sehari-hari.

You Might Also Like

Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa

Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!

TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik

Kakorlantas Ingatkan Polantas Tingkatkan Patroli di Trotoar dan Jalan

TAGGED: LRT, MRT, tarif Rp1, Transjakarta
Geralda Talitha 17 September 2025 17 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article demo ojol Ribuan Driver Gelar Demo Ojol di Jakarta Hari Ini Dengan 7 Tuntutan Utamanya
Next Article Yurike Sanger meninggal Yurike Sanger Istri Soekarno Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Korlantas Polri
Korlantas Polri Dorong ETLE dan Layanan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa
Berita Terkini
Kakorlantas
Korlantas Hadirkan Wajah Baru Polantas Lewat Polantas Menyapa
Berita Terkini
KRL-CL 125
Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 80 di HUT TNI ke-80, Catat Tanggalnya!
Berita Terkini
Piala Dunia 2026
TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Gratis untuk Publik
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?