Warungberita.com – Perusahaan teknologi GoTo melalui layanan transportasi online andalannya, Gojek, akhirnya angkat bicara terkait rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (2/7/2025), Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa Gojek selalu mematuhi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah. Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” ujar Ade.
Kenaikan tarif ojol hingga 15% ini menjadi topik hangat setelah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).
Menurut Aan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan zona operasional, dan tidak semua daerah mengalami kenaikan yang sama.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” terang Aan.
Pihak Kemenhub juga berencana untuk kembali melakukan dialog dengan para aplikator layanan transportasi daring, termasuk Gojek, guna memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati kebijakan yang akan diberlakukan.
“Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” lanjut Aan.
Gojek, sebagai bagian dari ekosistem GoTo, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat. Menurut Ade, strategi tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
“Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, GoTo melalui Gojek menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Kemenhub untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ade.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif ojol ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:
-
Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif antara Rp1.850 – Rp2.300/km.
-
Zona II: Jabodetabek, dengan tarif Rp2.600 – Rp2.700/km.
-
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100 – Rp2.600/km.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif ojol ini, baik GoTo maupun Kemenhub berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh pihak, khususnya mitra pengemudi dan pengguna layanan Gojek.