By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Tarif Ojol Disebut Naik 15 Persen, Gojek Pastikan Tetap Ikuti Regulasi Pemerintah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Tarif Ojol Disebut Naik 15 Persen, Gojek Pastikan Tetap Ikuti Regulasi Pemerintah
Berita Terkini

Tarif Ojol Disebut Naik 15 Persen, Gojek Pastikan Tetap Ikuti Regulasi Pemerintah

Geralda Talitha
Last updated: 2025/07/02 at 9:40 AM
By Geralda Talitha 4 Min Read
Share
kenaikan tarif ojol
SHARE

Warungberita.com – Perusahaan teknologi GoTo melalui layanan transportasi online andalannya, Gojek, akhirnya angkat bicara terkait rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (2/7/2025), Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa Gojek selalu mematuhi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah. Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” ujar Ade.

Kenaikan tarif ojol hingga 15% ini menjadi topik hangat setelah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).

Menurut Aan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan zona operasional, dan tidak semua daerah mengalami kenaikan yang sama.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” terang Aan.

Pihak Kemenhub juga berencana untuk kembali melakukan dialog dengan para aplikator layanan transportasi daring, termasuk Gojek, guna memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati kebijakan yang akan diberlakukan.

“Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” lanjut Aan.

Gojek, sebagai bagian dari ekosistem GoTo, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat. Menurut Ade, strategi tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

“Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, GoTo melalui Gojek menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Kemenhub untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ade.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif ojol ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:

  • Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif antara Rp1.850 – Rp2.300/km.

  • Zona II: Jabodetabek, dengan tarif Rp2.600 – Rp2.700/km.

  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100 – Rp2.600/km.

Dengan adanya rencana kenaikan tarif ojol ini, baik GoTo maupun Kemenhub berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh pihak, khususnya mitra pengemudi dan pengguna layanan Gojek.

 

You Might Also Like

Operasi Zebra 2025, Pengamat Puji Kakorlantas Polri Hadirkan Ruang Jalan Raya yang Tertib, dan Berkeadilan

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

Strategi Baru Kakorlantas Polri dalam Operasi Zebra 2025 Berfokus pada Keselamatan

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Ditjen Hubdat Dorong Pemanfaatan Data Real-Time di Angkutan Natal dan Tahun Baru

TAGGED: gojek, GoTo, Kemenhub, ojek online, tarif ojol
Geralda Talitha 2 Juli 2025 2 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dalam HUT Bhayangkara ke-79 Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dalam HUT Bhayangkara ke-79
Next Article Sandiaga Uno Sandiaga Uno Tegaskan Larangan Anak Terima Beasiswa LPDP, ternyata Ini Alasannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kakorlantas Polri
Operasi Zebra 2025, Pengamat Puji Kakorlantas Polri Hadirkan Ruang Jalan Raya yang Tertib, dan Berkeadilan
Berita Terkini
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki
Berita Terkini
Kakorlantas Polri
Strategi Baru Kakorlantas Polri dalam Operasi Zebra 2025 Berfokus pada Keselamatan
Berita Terkini
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?