Warungberita.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh aktivitas tambang nikel yang berlangsung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penekanan khusus diberikan pada upaya menjaga lingkungan hidup, melestarikan kawasan pesisir, dan memastikan keberlanjutan pulau-pulau kecil yang menjadi ciri khas wilayah tersebut.
Dalam data terbaru Kementerian ESDM, ada lima perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Raja Ampat.
Dua perusahaan, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—beroperasi dengan izin yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Profil Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel memiliki area operasi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini mulai produksi pada 2017 dengan izin yang berlaku hingga 2047. Dokumen AMDAL pertama kali dikeluarkan pada 2014 dan diperbarui terakhir pada 2022. Reklamasi lahan juga menjadi prioritas, dengan 135,45 hektare telah diperbaiki dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektare. -
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Beroperasi di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare, PT ASP memulai kegiatan produksinya sejak 2013. Dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL disahkan pada 2006. Komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan terus dipantau oleh pemerintah. -
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini mendapatkan izin eksplorasi dengan wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan tambang masih dalam tahap awal pengeboran, dan dokumen lingkungan belum tersedia. -
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Memiliki wilayah operasi seluas 5.922 hektare, PT KSM mulai produksi pada 2023. Meskipun begitu, aktivitas produksi saat ini sedang tidak berlangsung. Perusahaan telah memperoleh izin penggunaan kawasan hutan sejak 2022. -
PT Nurham
Dengan izin yang diterbitkan pada 2025, PT Nurham memiliki area tambang seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Meski sudah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, kegiatan produksi belum dimulai.
Upaya Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Nikel
Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan tambang di Raja Ampat. Pengawasan ini mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap konservasi hutan.
Evaluasi rutin juga dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara langsung meninjau Pulau Gag untuk memantau aktivitas tambang dan berdialog dengan masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian lingkungan. Semua masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang penting,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ESDM telah mengirim tim inspektur tambang untuk mengevaluasi secara teknis seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi rutin tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.
Dengan pengawasan ketat dan komitmen terhadap keberlanjutan, tambang nikel di Raja Ampat diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal tetapi juga menjaga ekosistem unik wilayah tersebut.
Pemerintah dan perusahaan tambang perlu terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang