By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Reading: Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Besarannya Disini
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
warungberita.comwarungberita.com
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Berita Opini
  • Jaga Negeri
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
warungberita.com > Blog > Berita Terkini > Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Besarannya Disini
Berita Terkini

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Besarannya Disini

Geralda Talitha
Last updated: 2025/06/02 at 8:43 AM
By Geralda Talitha 3 Min Read
Share
cara cek BSU
SHARE

Warungberita.com – Pemerintah telah resmi memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan pada tahun ini.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dan pensiunan yang telah berkontribusi kepada negara.

Pembayaran ini berlangsung tanpa memerlukan autentikasi ulang, sebagaimana ditegaskan oleh Henra, Corporate Secretary PT Taspen (Persero). Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau prosedur administratif tambahan.

“Ini adalah wujud penghormatan negara kepada para pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pasca-masa kerja ASN,” ungkap Henra dalam keterangan resmi.

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan ASN pada Mei 2025. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tidak ada potongan iuran ataupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 ASN aktif berdasarkan jabatan:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Untuk pejabat pada lembaga nonstruktural dan eselon, besaran gaji ke-13 adalah:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Misalnya, untuk lulusan S1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, gaji ke-13 mencapai Rp7.825.800.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan

Untuk para pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan golongan terakhir saat menjabat. Besaran pensiun pokok untuk PNS pensiunan adalah:

  • Golongan I: Rp1.560.800-Rp2.014.900

  • Golongan II: Rp1.560.800-Rp2.865.000

  • Golongan III: Rp1.560.800-Rp3.597.800

  • Golongan IV: Rp1.560.800-Rp4.425.900

Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, atau komponen tambahan lainnya.

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima tunjangan ini. Namun, untuk mayoritas penerima, gaji ke-13 ini menjadi tambahan penghasilan yang signifikan di tengah tahun.

Pencairan gaji ke-13 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta menggerakkan perekonomian nasional. Dengan struktur pencairan yang sederhana dan tanpa potongan administrasi, ASN dan pensiunan dapat menikmati hak mereka secara penuh.

Gaji ke-13 menjadi momen penting bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun, sebagai bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kontribusi mereka selama ini.

You Might Also Like

Modernisasi Korlantas Polri Tunjukkan Sinergi Teknologi dan Integritas Pelayanan Publik

Prabowo Dorong Efisiensi Biaya Haji dan Percepat Keberangkatan Jamaah Indonesia

Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027

Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas

Supremasi Sipil di Ujung Tanduk: Polisi Antara Hukum dan Senjata

TAGGED: ASN, gaji ke-13, gaji PNS, pensiuna, pensiunan
Geralda Talitha 2 Juni 2025 2 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Elon Musk Elon Musk Pilih Tinggalkan Pemerintahan Trump, Padahal Sempat Ngomel soal RUU
Next Article Jumbo Jumbo Tumbangkan KKN Di Desa Penari Jadi Film Indonesia Terlaris
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Korlantas Polri
Modernisasi Korlantas Polri Tunjukkan Sinergi Teknologi dan Integritas Pelayanan Publik
Berita Terkini
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Dorong Efisiensi Biaya Haji dan Percepat Keberangkatan Jamaah Indonesia
Berita Terkini
Kemenhub dan Pemprov Sumut Mantapkan Persiapan Proyek BRT Mebidang, Target Operasi 2027
Berita Terkini
Polri Berkomitmen Membangun Citra Polisi Humanis Melalui Peran Polantas
Berita Terkini
//

Kami menyediakan berita-berita terkini tentang usaha

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

warungberita.comwarungberita.com
© 2023 Warung Berita. All Rights Reserved.
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Logo Warung berita Logo Warung berita
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?