Warungberita.com – Pemerintah telah resmi memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan pada tahun ini.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dan pensiunan yang telah berkontribusi kepada negara.
Pembayaran ini berlangsung tanpa memerlukan autentikasi ulang, sebagaimana ditegaskan oleh Henra, Corporate Secretary PT Taspen (Persero). Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau prosedur administratif tambahan.
“Ini adalah wujud penghormatan negara kepada para pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pasca-masa kerja ASN,” ungkap Henra dalam keterangan resmi.
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan ASN pada Mei 2025. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tidak ada potongan iuran ataupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 ASN aktif berdasarkan jabatan:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Untuk pejabat pada lembaga nonstruktural dan eselon, besaran gaji ke-13 adalah:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Misalnya, untuk lulusan S1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, gaji ke-13 mencapai Rp7.825.800.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan golongan terakhir saat menjabat. Besaran pensiun pokok untuk PNS pensiunan adalah:
-
Golongan I: Rp1.560.800-Rp2.014.900
-
Golongan II: Rp1.560.800-Rp2.865.000
-
Golongan III: Rp1.560.800-Rp3.597.800
-
Golongan IV: Rp1.560.800-Rp4.425.900
Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, pangan, atau komponen tambahan lainnya.
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima tunjangan ini. Namun, untuk mayoritas penerima, gaji ke-13 ini menjadi tambahan penghasilan yang signifikan di tengah tahun.
Pencairan gaji ke-13 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta menggerakkan perekonomian nasional. Dengan struktur pencairan yang sederhana dan tanpa potongan administrasi, ASN dan pensiunan dapat menikmati hak mereka secara penuh.
Gaji ke-13 menjadi momen penting bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun, sebagai bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kontribusi mereka selama ini.